Freeport Bakal Dilarang Ekspor Lagi

PT Freeport Indonesia harus mendapat lokasi pembangunan smelter.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 16 Des 2014, 20:26 WIB
Diterbitkan 16 Des 2014, 20:26 WIB
Tambang Freeport
Ilustrasi Pertambangan (Foto:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memperingatkan PT Freport Indonesia untuk serius dalam pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Jika tidak, perusahaan tambang tersebut tidak akan diberikan izin ekspor.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, R. Sukhyar mengatakan, pemerintah telah memberikan batas kepada PT Freeport Indonesia agar smelter sudah dibangun minimal 60 persen pada Februari 2015.

"Kalau dia belum memenuhi target 60 persen maka kami minta untuk segera diperbaiki,"  kata Sukhyar, di kantor Direktorat Jenderal Minerba, Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (16/12/2014).

Sukhyar menambahkan, pihaknya akan menggevaluasi pembangunan smelter Freeport pada Februari 2015 mendatang, jika evaluasi tersebut membuktikan penyerapan dana dan pembangunan belum mencapai 60 persen, maka ekspor Freeport akan dihentikan.

"kalau tidak juga diperbaiki maka akan ada penundaan ekspor," tuturnya.

Menurutnya, untuk mencapai pembangunan smelter 60 persen, PT Freeport Indonesia harus mendapat lokasi pembangunan smelter, namun saat ini Sukhyar mengaku belum mendapat laporan tentang hal itu.

"Lahan itu nilainya di atas Rp 1 triliun. Kalau Freeport sudah dapat lahan, penyerapannya bisa mencapai 60 persen," pungkasnya. (Pew/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya