Batas Waktu Penyelesaian Izin Tambang Tak Bisa Ditawar

Kementerian ESDM sedang membahas penyelesaian izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah untuk percepat penyelesaian IUP.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 22 Des 2014, 19:24 WIB
Diterbitkan 22 Des 2014, 19:24 WIB
Batu Bara
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, tidak memberi kelonggaran waktu untuk rekonsiliasi atau penyelesaian Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM, R Sukhyar mengatakan, batas waktu penyelesaian IUP bermasalah, atau mendapatkan status clean and clear (CnC) sampai Desember 2014.

"Kami tegaskan batas waktunya tetap pada akhir tahun ini," kata Sukhyar, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (22/12/2014).

Sukhyar menambahkan, dari 10.918 IUP di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan status CnC baru sebanyak 6.042 IUP. Sedangkan 4.876 IUP sisanya masih bermasalah dan belum berstatus CnC.

Saat ini, pihaknya sedang membahas penyelesaian IUP bersama 12 Kepala Dinas ESDM Provinsi untuk mempercepat penyelesaian IUP lantaran akhir tahun tinggal menunggu hari. "Pada prinsipnya mereka sudah menyerahkan ke kami IUP-IUP yang tidak bisa direkonsiliasikan," tuturnya.

Sebelumnya,  Sukhyar menyatakan, provinsi yang perusahaan tambangnya masih rendah mendapatkan  pengakuan CnC adalah Bangka Belitung. "Minggu ini ke Babel (Bangka Belitung) karena provinsi ini sedikit kemajuan CNC-nya," pungkasnya. (Pew/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya