Liputan6.com, Jakarta Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) tengah melakukan penyelidikan antidumping terhadap barang impor baja Cold-Rolled Stainless Steel (CRS) dari sejumlah negara seperti China, Thailand, Malaysia, Korea, Taiwan, dan Singapura.
"Penyelidikan ini penting dilakukan guna melindungi konsumen dan industri dalam negeri," ujar Ketua KADI Ernawati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/12/2014).
Dia menjelaskan, penyelidikan ini dilakukan karena ada lonjakan impor dari negara yang dituduh dumping yang secara kumulatif cukup besar, yaitu sebesar 33.101 MT pada 2014 (Januari-Juni) atau 71 persen dari total impor CRS.
"Pangsa pasar dari negara yang dituduh dumping juga cukup besar, yaitu sebesar 38 persen di tahun 2011, sebesar 41 persen di tahun 2012, 49 persen di tahun 2013, dan 45 persen di tahun 2014 (Januari-Juni)," lanjut dia.
Ernawati mengungkapkan bahwa penyelidikan awal tersebut telah menghasilkan adanya indikasi dumping.
"Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya bukti awal terdapatnya importasi yang mengandung dumping atas barang impor CRS yang berasal dari China, Thailand, Malaysia, Korea, Taiwan, dan Singapura," katanya.
Barang impor yang terlibat dalam penyelidikan antidumping yaitu CRS dengan nomor pos tarif 7219.32.00.00; 7219.33.00.00; 7219.34.00.00; 7219.35.00.00; 7219.90.00.00; 7220.20.10.00; 7220.20.90.00; 7220.90.10.00 dan 7220.90.90.00 yang berasal dari China, Thailand, Malaysia, Korea, Taiwan, dan Singapura.
Penyelidikan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan penyelidikan yang diajukan PT Jindal Stainless Indonesia kepada KADI.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut di atas kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui dan ingin terlibat dalam penyelidikan, KADI memberikan kesempatan untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpatisipasi pada penyelidikan dan memperoleh kuesioner, kepada KADI selambat- lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman. (Dny/Nrm)
6 Negara Diduga Terlibat Antidumping Baja
penyelidikan ini dilakukan karena ada lonjakan impor baja dari negara yang dituduh dumping yang secara kumulatif cukup besar.
diperbarui 24 Des 2014, 14:00 WIBDiterbitkan 24 Des 2014, 14:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pemain baru AC Milan Berpotensi Melakukan Debutnya saat Melawan AS Roma
Arti Impulsif dan Contohnya: Memahami Perilaku Spontan
27 September Zodiak Apa? Mengenal Karakteristik dan Peruntungan Libra
Summary Adalah: Panduan Lengkap Membuat Ringkasan yang Efektif
MU Dinilai Paling Buruk, Sedangkan Aston Villa Dianggap Terbaik dalam Bursa Transfer Premier League Januari 2025
7 Transfer Termahal Premier League Januari 2025: Man City Mendominasi dengan Kekayaannya.
Jelang Pertandingan Melawan Atletico dan Man City, Real Madrid Alami Krisis di Lini Belakang
Ciri-Ciri Asam Urat di Lutut yang Penting Disadari, Begini Cara Mencegahnya
Memahami Tujuan Keluarga: Panduan Lengkap Menuju Keluarga Harmonis
Tim Hukum Sebut Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Korupsi Bocor dari KPK
Kuromi Hewan Apa? Mengenal Karakter Sanrio yang Menggemaskan
Fungsi Magnesium: Manfaat Penting untuk Kesehatan Tubuh