Liputan6.com, Jakarta Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) tengah melakukan penyelidikan antidumping terhadap barang impor baja Cold-Rolled Stainless Steel (CRS) dari sejumlah negara seperti China, Thailand, Malaysia, Korea, Taiwan, dan Singapura.
"Penyelidikan ini penting dilakukan guna melindungi konsumen dan industri dalam negeri," ujar Ketua KADI Ernawati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/12/2014).
Dia menjelaskan, penyelidikan ini dilakukan karena ada lonjakan impor dari negara yang dituduh dumping yang secara kumulatif cukup besar, yaitu sebesar 33.101 MT pada 2014 (Januari-Juni) atau 71 persen dari total impor CRS.
"Pangsa pasar dari negara yang dituduh dumping juga cukup besar, yaitu sebesar 38 persen di tahun 2011, sebesar 41 persen di tahun 2012, 49 persen di tahun 2013, dan 45 persen di tahun 2014 (Januari-Juni)," lanjut dia.
Ernawati mengungkapkan bahwa penyelidikan awal tersebut telah menghasilkan adanya indikasi dumping.
"Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya bukti awal terdapatnya importasi yang mengandung dumping atas barang impor CRS yang berasal dari China, Thailand, Malaysia, Korea, Taiwan, dan Singapura," katanya.
Barang impor yang terlibat dalam penyelidikan antidumping yaitu CRS dengan nomor pos tarif 7219.32.00.00; 7219.33.00.00; 7219.34.00.00; 7219.35.00.00; 7219.90.00.00; 7220.20.10.00; 7220.20.90.00; 7220.90.10.00 dan 7220.90.90.00 yang berasal dari China, Thailand, Malaysia, Korea, Taiwan, dan Singapura.
Penyelidikan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan penyelidikan yang diajukan PT Jindal Stainless Indonesia kepada KADI.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut di atas kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui dan ingin terlibat dalam penyelidikan, KADI memberikan kesempatan untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpatisipasi pada penyelidikan dan memperoleh kuesioner, kepada KADI selambat- lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman. (Dny/Nrm)
6 Negara Diduga Terlibat Antidumping Baja
penyelidikan ini dilakukan karena ada lonjakan impor baja dari negara yang dituduh dumping yang secara kumulatif cukup besar.
diperbarui 24 Des 2014, 14:00 WIBDiterbitkan 24 Des 2014, 14:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Abcandra Muhammad Akbar Supratman, Anak Menkumham yang Terpilih Jadi Wakil Ketua MPR
Catatan dari Batik Nusantara Festival 2024, Dirayakan dengan Fashion Show hingga Performa Voice of Indonesia
Jadwal dan Link Live Streaming Liga Europa di SCTV dan Vidio, 3-4 Oktober 2024: Ada FC Porto vs Manchester United
Kementerian PANRB Mulai Program Magang Mahasiswa dan Lulusan Baru
Waspada! Ini Virus yang Menjauhkan dari Cinta kepada Nabi Kata Buya Yahya
Fitur Baru WhatsApp, Filter dan Background untuk Panggilan Video
6 Fakta Menarik Gunung Sekicau, Gunung Aktif di Lampung yang Punya 2 Kaldera
Resep Bikin Es Krim Lembut Ala Mixue Tanpa Mesin, Pas Disantap saat Cuaca Panas
Bursa Asia Dibuka Cerah, Nikkei Jepang Melonjak 2,5%
Harga Kripto 3 Oktober 2024: Bitcoin Cs Loyo, XRP Ambruk Paling Dalam
7 Potret Baby Shower Kehamilan Kedua Winona, Nikita Willy Absen
Toyota Camry Model 2025 Bersiap Sapa Pasar Thailand