Liputan6.com,Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (perpres) tetang kemudahan izin kapal wisata asing masuk ke Indonesia. Hal tersebut bertujuan meningkatkan pendapatan negara dari sektor pariwisata.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan, pemerintah telah menargetkan pendapatan negara dari devisa sebesar US$ 12 miliar dengan turis sebanyak 20 juta orang.
"Pariwisata tahun depan ditargetkan 20 juta wisatawan," kata Idroyono, di Kantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Sernin (29/12/2014).
Untuk mengejar target tersebut, menurut dia, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden
Nomor 180 Tahun 2014 yang memudahkan kapal wisata asing masuk ke Indonesia.
"Kapal wisata kapal layar dulu susah izin masuk perlu berbulan-bulan. Sekarang butuh waktu satu hari," ungkapnya.
Ia menambahkan, telah dibangun delapan marina jalur pelayaran premier untuk kapal pesiar yaitu Saumalaki, Ambon, Kupang, Tarakan, Labuan Bajo, Tanjung Pandan, dan Belitung.
"Perpres nomerr 180 Tahun 2014, ini mudah menarik devisa, segera dibangun marina di jalur premier yacht," tuturnya.
Kapal-kapal tersebut diperkirakan akan mendatangkan pendapatan daerah. Pasalnya, biaya sandar kapal cukup besar.
"Biasanya wisatawan bawa kapal kemudian di tambatkan, biaya tambatan US$ 300 sampai 800 per bulan," pungkasnya.(Pew/Nrm)
Lewat Perpres, Pemerintah Permudah Kapal Wisata Asing Masuk ke RI
Pemerintah telah menargetkan pendapatan negara dari devisa sebesar US$ 12 miliar dengan turis sebanyak 20 juta orang.
Diperbarui 29 Des 2014, 14:20 WIBDiterbitkan 29 Des 2014, 14:20 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bekali Kepala Daerah di Retret Magelang, Gubernur Lemhannas Bicara Soal Geopolitik
Puncak Arus Mudik Lebaran di Gambir dan Pasar Senen Diprediksi Terjadi 28-29 Maret 2025
5 Cara Menurunkan Berat Badan dengan Kunyit dan Lada
Misalin, Rangkaian Tradisi Jelang Ramadan di Kabupaten Ciamis
Bolehkah Ibadah karena Niat Ingin Kaya? Begini Pandangan Buya Yahya
Apa Boleh Niat Puasa Ramadhan Dibaca Siang Hari?
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah
Damkar Sigap Bantu Kiky Saputri Lepaskan Cincin Jelang Melahirkan Anak Pertama
Perbedaan Waktu Imsak dan Subuh, Berikut yang Harus Diikuti untuk Mengetahui Batas Waktu Sahur