Pembebasan Lahan PLTU Batang Rampung di Era Jokowi-JK

Basir menjelaskan memang proses pembebasan lahan dari mega proyek 2 x 1.000 MW itu memakan waktu cukup lama.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 07 Jan 2015, 13:24 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2015, 13:24 WIB
Sofyan Basir
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Proyek untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang, Jawa Tengah, masih terkendala pembebasan lahan. Masalah ini masih belum terselesaikan di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan tampaknya baru akan selesai di masa pemerintahan Jokowi-JK.

Dirut PLN, Sofyan Basir mengatakan, pembebasan lahan ini tidak lama lagi akan terwujud dalam waktu dekat. "Sudah hampir selesai, sedikit lagi," katanya, di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (7/1/2015).

Basir menjelaskan memang proses pembebasan lahan dari mega proyek 2 x 1.000 MW itu memakan waktu cukup lama. Pembebasan lahan 27 hektar (ha) dari total 226 ha yang dibutuhkan terjegal pemahaman masyarakat.

"Pembebasan lahan itu tidak mudah, ini menyangkut masalah masyarakat, pemahaman mereka. Kendala yang luar biasa, mengenai masyarakat," ucapnya.

PLTU Batang merupakan proyek infrastruktur perdana dengan skema pembiayaan Kerjasama Pemerintahan Swasta (KPS) antara PT Perusahaan Listrik Negara dengan PT Bhimasena Power Indonesia. Pembangkit listrik terbesar di Asia Tenggara ini diperkirakan menelan investasi sebesar Rp35 triliun.

Untuk pembebasan lahan tersebut, pemerintah akan memakai UU No 2 Tahun 2012 tentang Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum,  negara dapat memaksa pemilik lahan untuk menyerahkan tanahnya untuk kepentingan umum, seperti pembebasan lahan untuk double track kereta api dan pembangkit listrik. Selanjutnya penentuan biaya lahan akan didasarkan pada nilai jual objek pajak (NJOP) dan faktor lainnya di lokasi tersebut.

Proyek PLTU Batang ini merupakan proyek krusial. Sebab, PLN memperkirakan apabila proyek ini tidak segera terwujud, maka wilayah Jawa, Bali dan sekitarnya akan mengalami kelangkaan tenaga listrik pada 2017-2018. (Silvanus Alvin/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya