Harga BBM Baru Berlaku 19 Januari 2015, Ini Alasannya

Presiden Jokowi telah menurunkan harga BBM jenis premium dan solar mulai Senin, 19 Januari 2015 pukul 00.00 WIB.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 16 Jan 2015, 14:43 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2015, 14:43 WIB
Ilustrasi Pertamina
Ilustrasi Pertamina (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko widodo (Jokowi) telah menurunkan harga BBM jenis premium dan solar mulai Senin, 19 Januari 2015 pukul 00.00 WIB.

Harga BBM jenis premium turun menjadi Rp 6.600 per liter dari sebelumnya Rp 7.600 per liter. Sedangkan solar turun menjadi Rp 6.400 per liter, dari Rp 7.250 per liter.

Menurut Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, harga baru premium dan solar baru berlaku mulai Senin, 19 Januari 2015 agar para pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak mengalami kerugian.

"Karena sekarang sudah punya stok dan biar stoknya dijual dan nanti membeli stok dengan harga baru," kata Sudirman Said di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/1/2015).

Sudirman juga menjelaskan, pemerintah akan meninjau kembali besaran harga BBM setiap dua minggu. "Jika tidak ada perubahan yang signifikan maka tidak diubah selama sebulan," terang dia. (Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya