BBM Turun Naik, Kemenhub Cari Sistem Penyesuaian Tarif Angkutan

Kementerian Perhubungan memutuskan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi untuk angkutan jalan minimal turun 5 persen.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 19 Jan 2015, 19:17 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2015, 19:17 WIB
Harga BBM Naik, Tarif Angkutan Umum Jadi Rp 4000
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama hari ini menandatangani peraturan gubernur (pergub) tentang penyesuaian kenaikan tarif angkutan umum di Ibu Kota, Jakarta, Senin (24/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi  masing-masing untuk premium menjadi Rp 6.600 dan solar Rp 6.400 per liter.

Harga BBM bersubsidi turun pun disikapi lewat surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 1 Tahun 2015  tentang penyesuaian angkutan umum kelas ekonomi untuk angkutan jalan minimal turun 5 persen dari tarif sebelumnya  dan penyebrangan 4 persen.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Djoko Sasono mengatakan, saat ini Kemenhub sedang mencari mekanisme yang tepat untuk penyesuaian harga ke depannya. Dia mengakui, perubahan harga BBM akan fluktuatif mengikuti harga minyak dunia.

"Kami sedang pikirkan frekuensi fluktuasi, perlu ada interval perubahan harga minyak ini, yang nanti tidak akan ada perubahan terhadap tarif. Mekanisme ini yang kami pikirkan ke depan," kata dia Jakarta, Senin (19/1/2015).

Dia mengatakan, penurunan saat ini mesti dilakukan supaya masyarakat mendapat kepastian dari dampak harga BBM bersubsidi turun.

"Tentunya masyarakat mendapat kepastian penurunan tarif dari BBM," ujar Djoko.

Dia menekankan, perhitungan dengan nominal yang disebutkan tidak mengabaikan aspek pelayanan dan keamanan.

"Ini memang sama-sama hadapi perkembangan terus fluktuasi ke depan. Penghitungan tarif memasukkan aspek keselamatan, tercermin lewat beberapa komponen," tandas dia.

Sebagai informasi,  dengan kebijakan penurunan BBM per 19 Januari 2015 ini maka harga BBM bisa berubah 2 minggu sekali. Hal ini sebagai dampak revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2014 yang menetapkan perubahan harga BBM dalam sebulan sekali. (Amd/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya