Liputan6.com, Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPR mengkritisi usulan penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015 sebesar Rp 48,01 triliun. Modal pemerintah baik dana segar maupun penyerapan rights issue akan disuntikkan pada 35 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketua Banggar DPR, Ahmadi Noor Supit mengaku, Menteri BUMN Rini Soemarno menuntut permohonan memangkas dividen perusahaan pelat merah hingga Rp 9 triliun pada tahun ini. Selain itu, Riji juga mengusulkan untuk menambah PMN sebesar Rp 48,01 triliun.
"Dari tahun-tahun sebelumnya, kami (DPR) hanya sedikit sekali memberikan PMN. Sekarang diusulkan tambahan PMN luar biasa besar. Karena kami sangat hati-hati terhadap PMN," terang dia dalam Rapat Kerja Pembahasan Lanjutan RAPBN-P 2015 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Muncul kekecewaan dari politisi Fraksi Golkar ini karena PMN puluhan triliun rupiah itu berasal dari pembiayaan atau penerbitan utang. Hal ini tentu memerlukan proses pembahasan lebih mendalam, agar pengalokasian tambahan PMN untuk BUMN tepat sasaran.
"PMN diambil dari utang, ini belum pernah terjadi sehingga perlu pendalaman. Kami ingin BUMN sehat, tapi faktanya banyak yang tidak. Beberapa kali kami usulkan yang tidak sehat dibubarkan saja supaya tidak jadi beban, tapi malah disuntik terus," terang Ahmadi.
Kritikan Ahmadi kembali menghujam pemerintah karena terjadi kenaikan penerimaan perpajakan sampai Rp 104 triliun di tahun ini. Padahal, sambungnya, situasi ekonomi sedang mengalami ketidakpastian dan penurunan harga minyak dunia.
"Ada keberanian politik menaikkan penerimaan perpajakan. Katanya tenaga (pajak) kurang, Menteri PAN RB mati-matian tambah pegawai pajak dan ujuk-ujuk ada perencanaan tambahan penerimaan perpajakan sampai Rp 104 triliun. Nanti kami akan dalami, apakah dimungkinkan atau hanya memaksakan diri sehingga bikin APBN tidak sehat," tegas Ahmadi. (Fik/Gdn)
DPR Kritik Usulan Penyertaan Modal ke BUMN Senilai Rp 48 Triliun
Menteri BUMN Rini Soemarno menuntut permohonan memangkas dividen perusahaan pelat merah hingga Rp 9 triliun.
diperbarui 20 Jan 2015, 18:57 WIBDiterbitkan 20 Jan 2015, 18:57 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Dharma Pongrekun Bakal Nyoblos di TPS 31 Lebak Bulus
Tata Cara Sholat Nisfu Syaban: Panduan Lengkap dan Bermanfaat
Satu Hari Jelang Pencoblosan, KPU DKI Jakarta Distribusikan Logistik Pilkada 2024
Sinopsis Berhenti di Kamu (2021): Film Romantis Tentang Perjalanan Cinta, Tayang di Vidio
Sempat Mundur dari Jabatan Wakil Bupati, Lucky Hakim Yakin Menang sebagai Calon Bupati Indramayu 2024
Cara Membersihkan File Sampah di HP Agar Performa Optimal
Tanda Mimpi Gigi Atas Copot Apa? Ketahui Mitos dan Faktanya
Jadi Pukulan Telak, Pedagang Kelontong Keberatan Aturan Baru Penjualan Rokok
Apa Arti dari SS: Pengertian dan Penggunaan dalam Berbagai Konteks
Saksikan FTV Kisah Nyata Sore Spesial di Indosiar, Selasa 26 November Via Live Streaming Pukul 16.00 WIB
Cara Membersihkan Kaca TV LED dengan Aman dan Efektif
13 Arti Mimpi Dicegat Ular Menurut Psikologi, Sudut Pandang Islam, dan Primbon