Liputan6.com, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah meminta keterangan empat kementerian dan lembaga (K/L) terkait proses pengisian jabatan pimpinan tertinggi (JPT) pada keempat K/L tersebut.
Wakil Ketua KASN Irham Dilmy mengatakan empat K/L tersebut antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Dalam konteks apa yang sudah dilakukan mereka secara prinsip mereka sudah mengikuti sistem merit tetapi belum mengikuti Undang-Undang (UU) secara benar," ujarnya di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Dia menjelaskan, dalam UU ASN bahwa manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan sistem merit. Dan sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang tata cara pengisian JPT, pada tingkat JPT Utama, JPT Madya dan JPT Pratama dilaksanakan secara terbuka dengan menggunakan panitia seleksi (pansel) independen yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan instansi masing-masing.
"Apa yang terjadi disana (4 K/L) masih belum sempurna karena masih dalam masa transisi pemerintah yang kita lakukan kemarin," lanjutnya.
Menurut Irham, seleksi jabatan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan UU ASN seperti dari Kemenhub ada 7 JPT Pratama (eselon II) dan 3 JPT Madya (eselon I), Bappenas ada 1 jabatan deputi ekonomi, Kemenko Perekonomian ada 1 jabatan Sesmenko dan BKN ada 2 jabatan, yaitu deputi dan sekretaris utama.
Meski demikian, Irham menilai bahwa para pejabatan yang saat ini telah mengisi posisi tersebut tidak akan dicopot. Namun ke depannya, tidak akan ada lagi proses pengisian JPT yang tidak mengikuti aturan dalam UU ASN.
"Ini kita masih tolerir karena pengisiannya saat masa transisi pemerintahan, September-Oktober 2014. Juga karena kualiatasnya bagus, orang-orang yang dipilih memang kompetensinya bagus. Tetapi kedepan tidak boleh lagi seperti itu," tandasnya. (Dny/Nrm)
4 K/L Ini Tak Ikuti UU Terkait Pemilihan Pejabat Tinggi
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah meminta keterangan empat kementerian dan lembaga (K/L) tersebut.
diperbarui 21 Jan 2015, 18:50 WIBDiterbitkan 21 Jan 2015, 18:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 23 Desember 2024
Mahfud MD Kritisi Ide Prabowo yang Mau Maafkan Koruptor
Jadwal Lengkap Misa Natal 2024 di Gereja Katolik Yogyakarta
Kisah Malaikat Protes Ada Orang Tak Niat Mengaji Tapi Dosanya Diampuni, Diceritakan Gus Baha
Kaleidoskop 2024: Sejarah Manis Timnas Indonesia Kelompok Usia, Bersaing Asia dan Nyaris Tembus Olimpiade Paris
Sinopsis Film Gowok: Kamasutra Jawa, Karya Terbaru Hanung Bramantyo Masuk Big Screen Competition IFFR ke-54
Pramono Anung Akan Beri Ruang Kegiatan Olah Raga Lebih Masif di Jakarta
Kronologi Tabrakan Beruntun di Bandar Lampung yang Tewaskan Seorang Pria Tanpa Identitas
Lakukan Hal Ini, Maka Malaikat akan Mendoakanmu Kata Buya Yahya
Hasil LaLiga Real Madrid vs Sevilla: Kylian Mbappe Cetak Gol Lagi, Los Blancos Sikut Barcelona
Polri Sebut Kondisi Puncak Arus Mudik Nataru Masih Berjalan Aman
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024: Siapa Jadi Raja Asia Tenggara?