Liputan6.com, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah meminta keterangan empat kementerian dan lembaga (K/L) terkait proses pengisian jabatan pimpinan tertinggi (JPT) pada keempat K/L tersebut.
Wakil Ketua KASN Irham Dilmy mengatakan empat K/L tersebut antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Dalam konteks apa yang sudah dilakukan mereka secara prinsip mereka sudah mengikuti sistem merit tetapi belum mengikuti Undang-Undang (UU) secara benar," ujarnya di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Dia menjelaskan, dalam UU ASN bahwa manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan sistem merit. Dan sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang tata cara pengisian JPT, pada tingkat JPT Utama, JPT Madya dan JPT Pratama dilaksanakan secara terbuka dengan menggunakan panitia seleksi (pansel) independen yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan instansi masing-masing.
"Apa yang terjadi disana (4 K/L) masih belum sempurna karena masih dalam masa transisi pemerintah yang kita lakukan kemarin," lanjutnya.
Menurut Irham, seleksi jabatan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan UU ASN seperti dari Kemenhub ada 7 JPT Pratama (eselon II) dan 3 JPT Madya (eselon I), Bappenas ada 1 jabatan deputi ekonomi, Kemenko Perekonomian ada 1 jabatan Sesmenko dan BKN ada 2 jabatan, yaitu deputi dan sekretaris utama.
Meski demikian, Irham menilai bahwa para pejabatan yang saat ini telah mengisi posisi tersebut tidak akan dicopot. Namun ke depannya, tidak akan ada lagi proses pengisian JPT yang tidak mengikuti aturan dalam UU ASN.
"Ini kita masih tolerir karena pengisiannya saat masa transisi pemerintahan, September-Oktober 2014. Juga karena kualiatasnya bagus, orang-orang yang dipilih memang kompetensinya bagus. Tetapi kedepan tidak boleh lagi seperti itu," tandasnya. (Dny/Nrm)
4 K/L Ini Tak Ikuti UU Terkait Pemilihan Pejabat Tinggi
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah meminta keterangan empat kementerian dan lembaga (K/L) tersebut.
Diperbarui 21 Jan 2015, 18:50 WIBDiterbitkan 21 Jan 2015, 18:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Kata Penyemangat Diri untuk Bangkitkan Motivasi dan Semangat
Tujuan Sholat Tahajud dan Waktu Terbaik Mengamalkannya, Pahami Tata Caranya yang Benar
Memahami Arti Plagiat dan Cara Menghindarinya, Jadi Isu Serius dalam Dunia Akademik
Indonesia Perkuat Investasi Infrastruktur dengan Canada
Bendungan Katulampa Siaga 3 hingga Selasa Siang 4 Maret 2025: Warga Jakarta Waspada Banjir Kiriman
Arti Doa Berbuka Puasa: Makna Mendalam dan Keutamaannya
Konser Untuk Korban Sakit Hati Lagi Juicy Luicy dan Adrian Khalif Berakhir Di Banjarmasin, Penggemar Minta Tambah Kuota
7 Resep Karedok Khas Sunda yang Mudah dan Lezat untuk Menu Sehat
Arti Sadaqallahul Azim: Makna dan Penggunaannya dalam Islam
Menolak 'Ngutang' untuk Beli Rokok, Istri di Lampung Tengah Dianiaya Suami hingga Babak Belur
Saksikan Sinetron Ketika Cinta Memanggilmu Episode Selasa 4 Maret Pukul 18.20 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Banjir Rendam Cidawolong, Bupati Bandung Minta Pembangunan Jalan Lingkar Majalaya Dilanjutkan