Freeport Bersedia Serahkan 10% Saham ke Pemerintah

Divestasi menjadi salah satu poin yang disetujui dalam renegosiasi kontrak antara pemerintah dan Freeport.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 22 Jan 2015, 17:08 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2015, 17:08 WIB
Tambang Freeport
(Foto:Liputan6.com/Pebrianto Wicaksono)

Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia (PTFI) memastikan siap menyerahkan 10 persen sahamnya (divestasi) kepada pemerintah, sebagaibentuk kepatuhan pada Indonesia.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsuddin mengatakan divestasi menjadi salah satu poin yang disetujui dalam renegosiasi kontrak antara pemerintah dan Freeport.

" Itu sebuah point yang sudah disepakati memang itu yang paling cepat kita selesaikan," kata Maroef di kantor Freeport Indonesia, kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (22/1/2015).

Menurut Maroef, dalam aturan Peraturan Pemerintah 77 Tahun 2014 menyebutkan soal divestasi perusahaan tambang yang menggarap tambang bawah tanah 30 persen.

Freeport akan patuh pada peraturan tersebut, meski dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama, Freeport akan melepas sahamnya 10 persen ditargetkan sebelum Oktober 2015.

"Di aturan 30 persen, 10 persen di tahap pertama. Kemudian sebelum Oktober 2015," ungkapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut disvetasi  akan ditawarkan ke pemerintah pusat. Namun jika pemerintah tidak berminat akan diserahkan ke Perusahaan Investasi Pemerintah (PIP). Selanjutnya jika instasi tersebut tidak berminat akan ditawarkan ke Pemerintah Daerah.

"Akan ditawarkan sebagaimana aturan. Pemerintah dahulu atau BUMD pemerintah daerah. itu yang akan dilakukan," pungkasnya. (Pew/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya