Izin Ekspor Diperpanjang, Ini Janji Freeport ke RI

Pemerintah telah memperpanjang izin ekspor konsentrat Freeport.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 26 Jan 2015, 09:28 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2015, 09:28 WIB
Freeport
Ilustrasi Freeport (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia (PTFI) dan Pemerintah menandatangani perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) terkait ekspor konsentrat tembaga pada 25 Januari 2015. Dalam kesepakatan tersebut, PTFI sepakat untuk tetap membayar kewajiban keuangan yang berlaku sesuai dengan kesepakatan pada Juli 2014.

Presiden Direktur PTFI Maroef Sjamsoeddin mengatakan, ekspor konsentrat tembaga akan dilakukan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang
berlaku.

Tak hanya itu, PTFI juga akan terus menjajaki peluang pengembangan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di Papua melalui berbagai studi kelayakan yang komprehensif.

"Di saat yang bersamaan, sambil menunggu perencanaan dan persiapan sarana serta infrastruktur di Papua, kami juga mempersiapkan lokasi di Gresik, Jawa Timur. Kami telah menjalin kerjasama dengan BUMN terkait seperti Petrokimia Gresik," terang dia dalam keterangan tertulis, Senin (26/1/2015).

PTFI juga berjanji akan terus berupaya untuk dapat terus memberikan manfaat, bahkan nilai tambah, secara berkelanjutan kepada negara Republik Indonesia, masyarakat Papua, seluruh karyawan dan
segenap pemegang saham.

"Ini sejalan dengan aspirasi nasional yang nantinya akan dituangkan dalam Amandemen Kontrak Karya," ungkap dia.

Sebelumnya, pada Juli 2014, PTFI dan Pemerintah Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman, dimana PTFI sepakat untuk membayar bea keluar ekspor sesuai peraturan yg terbit pada Juli 2014, membayar jaminan kesungguhan pembangunan smelter sebesar US$ 115 juta (senilai lebih dari Rp 1,3 triliun), dan meningkatkan royalti.

Sejak 1999, PTFI telah memurnikan 40 persen konsentrat tembaganya di PT Smelting di Gresik, Jawa Timur, yang merupakan smelter tembaga kelas dunia yang didirikan oleh PTFI pada tahun 1996.

Menanggapi kebijakan hilirisasi di dalam negeri, Maroef menuturkan, PTFI telah melakukan studi kelayakan, uji tuntas terhadap berbagai aspek, dan menjajaki peluang kerjasama dengan berbagai pihak/institusi.

PTFI berencana menginvestasikan sekitar US$ 15 miliar untuk pengembangan tambang bawah tanah, dengan proyeksi dari saat ini hingga 2041.

"Ditambah investasi proyek smelter tembaga tambahan sekitar US$ 2,3 miliar," tutur dia. (Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya