Liputan6.com, Jakarta - Langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif batas bawah tiket penerbangan sebesar 40 persen dari tarif batas atas dinilai sebagai langkah yang salah.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan penetapan tarif bawah ini akan merusak persaingan pasar bisnis penerbangan di Indonesia.
"Pak Jonan (Menteri Perhubungan) juga mengatakan ini untuk melindungi maskapai kecil. Perlindungan itu jangan diharga, karena ini akan merusak persiangan pasar," ujarnya di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Menurutnya, jika ingin melindungi maskapai kecil, seharusnya pemerintah membenahi permasalahan yang selama ini menjadi beban biaya bagi para maskapai seperti mahalnya harga avtur.
"Bisa dibuat pada kegiatan lain seperti misalnya soal avtur. Harga avtur di Indonesia ini kanjauh lebih mahal dibanding negara lain. Itu yang perlu dibereskan karena pengaruh ke harga cukup besar," lanjut dia.
Sementara itu, Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan jika berbicara mengenai persaingan usaha, tidak ada aturan yang mengatur soal penetapan tarif, kecuali untuk sektor industri yang dinilai penting bagi hajat hidup orang banyak.
"Kalau kita menganut asas persaingan usaha, tidak ada yang namanya batas bawah kecuali industri yang urgent. Itu pun perlindungannya hanya sesaat bukan permanen," jelasnya.
Menurut Messi, dampak buruk dari penetapan tarif batas bawah ini yaitu masyarakat menengah ke bawah akan kehilangan akses untuk bisa menggunakan jasa maskapai serta akan berpengaruh luas terhadap sektor bisnis lain seperti pariwisata yang juga mengandalkan jasa transportasi udara.
"Dengan kenaikan harga tiket ini akan menghilangkan akses beberapa juta orang yang biasanya naik pesawat jadi tidak bisa naik pesawat. Juga akan berdampak pada sektor ekonomi lain seperti pariwisata, hotel dan lain-lain, terutama pariwisata domestik yang jadi tonggak pariwisata nasional," tandasnya.(Dny/Nrm)
Tarif Batas Bawah Bikin Masyarakat Kehilangan Akses Penerbangan
Penetapan tarif bawah ini akan merusak persaingan pasar bisnis penerbangan di Indonesia.
diperbarui 26 Jan 2015, 18:41 WIBDiterbitkan 26 Jan 2015, 18:41 WIB
Kebijakan batasan tarif di segmen penerbangan murah (low cost carrier/LCC) oleh Kementerian perhubungan menjadi sorotan komisi V DPR, Jakarta, Jumat (23/1/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bitcoin Jatuh di Bawah USD 95.000, Apa yang Harus Diperhatikan Trader?
Tak Mau Terus Bebani APBN, Bahlil Minta Bank Danai Hilirisasi
Harapan Manchester United Buyar, Pemain yang Mau Ditendang Ogah Pindah di Januari 2025
Fakta Unik Bandros, Kuliner Tradisional Bandung yang Lezat
Petinggi PDIP Diserang Hoaks, Simak Daftarnya
Niat Zakat Fitrah Secara Online, Lengkap dengan Hukum dan Tips Membayarnya
Transformasi Penampilan Zsa Zsa Utari di Series Scandal 3 Jadi Sorotan dan Tuai Pujian
Pengumuman CPNS Kejaksaan 2024, Cek Infonya di Sini
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Surabaya Samator Raih Kemenangan Kedua Usai Gebuk Palembang Bank SumselBabel
Prabowo Sambut Kunjungan Kenegaraan PM Jepang di Istana Bogor
350 Caption Happy Weekend Inspiratif untuk Media Sosial
Potret 6 Mantan Artis Cilik Bintangi Sinetron Asmara Gen Z, Kini Sudah Remaja