Liputan6.com, Jakarta - Langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif batas bawah tiket penerbangan sebesar 40 persen dari tarif batas atas dinilai sebagai langkah yang salah.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan penetapan tarif bawah ini akan merusak persaingan pasar bisnis penerbangan di Indonesia.
"Pak Jonan (Menteri Perhubungan) juga mengatakan ini untuk melindungi maskapai kecil. Perlindungan itu jangan diharga, karena ini akan merusak persiangan pasar," ujarnya di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Menurutnya, jika ingin melindungi maskapai kecil, seharusnya pemerintah membenahi permasalahan yang selama ini menjadi beban biaya bagi para maskapai seperti mahalnya harga avtur.
"Bisa dibuat pada kegiatan lain seperti misalnya soal avtur. Harga avtur di Indonesia ini kanjauh lebih mahal dibanding negara lain. Itu yang perlu dibereskan karena pengaruh ke harga cukup besar," lanjut dia.
Sementara itu, Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan jika berbicara mengenai persaingan usaha, tidak ada aturan yang mengatur soal penetapan tarif, kecuali untuk sektor industri yang dinilai penting bagi hajat hidup orang banyak.
"Kalau kita menganut asas persaingan usaha, tidak ada yang namanya batas bawah kecuali industri yang urgent. Itu pun perlindungannya hanya sesaat bukan permanen," jelasnya.
Menurut Messi, dampak buruk dari penetapan tarif batas bawah ini yaitu masyarakat menengah ke bawah akan kehilangan akses untuk bisa menggunakan jasa maskapai serta akan berpengaruh luas terhadap sektor bisnis lain seperti pariwisata yang juga mengandalkan jasa transportasi udara.
"Dengan kenaikan harga tiket ini akan menghilangkan akses beberapa juta orang yang biasanya naik pesawat jadi tidak bisa naik pesawat. Juga akan berdampak pada sektor ekonomi lain seperti pariwisata, hotel dan lain-lain, terutama pariwisata domestik yang jadi tonggak pariwisata nasional," tandasnya.(Dny/Nrm)
Tarif Batas Bawah Bikin Masyarakat Kehilangan Akses Penerbangan
Penetapan tarif bawah ini akan merusak persaingan pasar bisnis penerbangan di Indonesia.
diperbarui 26 Jan 2015, 18:41 WIBDiterbitkan 26 Jan 2015, 18:41 WIB
Kebijakan batasan tarif di segmen penerbangan murah (low cost carrier/LCC) oleh Kementerian perhubungan menjadi sorotan komisi V DPR, Jakarta, Jumat (23/1/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Anggota DPR 2024-2029 Tak Dapat Fasilitas Rumah Dinas, Diganti Tunjangan Tiap Bulan
Alasan P. Diddy Setop Mengundang Pangeran William dan Pangeran Harry ke Pesta Liarnya
Profesor asal Baitul Maqdis Jelaskan Teori Baraka Serta Geopolitik Ekonomi Timur Tengah
Jangan Salah Pilih, Ini Kriteria Imam Sholat Berjamaah Penjelasan Buya Yahya
Kriminolog UI Ungkap Pentingnya Pendataan Transaksi Ekonomi untuk Cegah Kejahatan
Rekomendasi Film Horor Indonesia yang Tayang Oktober 2024
Rocky Gerung yang Masih Melajang di Usia 65 Tahun Ditanya Sosok Wanita Idamannya, Jawabannya Mengejutkan
5 Hal Unik Sekaligus Mengerikan yang Akan Ditemui Manusia Jika Bermukim di Mars
Kunjungi Pasar Rakyat Malang, Kaesang Pangarep: Saya Bukan Mau Kampanye
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 4 Oktober 2024
4 Fakta Menarik Terkait Pertemuan Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid, Sepakat Cari Jalan Keluar
Mitos Burung Gagak di Atap Rumah, Pertanda Buruk?