Liputan6.com, Jakarta - Langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif batas bawah tiket penerbangan sebesar 40 persen dari tarif batas atas dinilai sebagai langkah yang salah.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan penetapan tarif bawah ini akan merusak persaingan pasar bisnis penerbangan di Indonesia.
"Pak Jonan (Menteri Perhubungan) juga mengatakan ini untuk melindungi maskapai kecil. Perlindungan itu jangan diharga, karena ini akan merusak persiangan pasar," ujarnya di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Menurutnya, jika ingin melindungi maskapai kecil, seharusnya pemerintah membenahi permasalahan yang selama ini menjadi beban biaya bagi para maskapai seperti mahalnya harga avtur.
"Bisa dibuat pada kegiatan lain seperti misalnya soal avtur. Harga avtur di Indonesia ini kanjauh lebih mahal dibanding negara lain. Itu yang perlu dibereskan karena pengaruh ke harga cukup besar," lanjut dia.
Sementara itu, Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan jika berbicara mengenai persaingan usaha, tidak ada aturan yang mengatur soal penetapan tarif, kecuali untuk sektor industri yang dinilai penting bagi hajat hidup orang banyak.
"Kalau kita menganut asas persaingan usaha, tidak ada yang namanya batas bawah kecuali industri yang urgent. Itu pun perlindungannya hanya sesaat bukan permanen," jelasnya.
Menurut Messi, dampak buruk dari penetapan tarif batas bawah ini yaitu masyarakat menengah ke bawah akan kehilangan akses untuk bisa menggunakan jasa maskapai serta akan berpengaruh luas terhadap sektor bisnis lain seperti pariwisata yang juga mengandalkan jasa transportasi udara.
"Dengan kenaikan harga tiket ini akan menghilangkan akses beberapa juta orang yang biasanya naik pesawat jadi tidak bisa naik pesawat. Juga akan berdampak pada sektor ekonomi lain seperti pariwisata, hotel dan lain-lain, terutama pariwisata domestik yang jadi tonggak pariwisata nasional," tandasnya.(Dny/Nrm)
Tarif Batas Bawah Bikin Masyarakat Kehilangan Akses Penerbangan
Penetapan tarif bawah ini akan merusak persaingan pasar bisnis penerbangan di Indonesia.
Diperbarui 26 Jan 2015, 18:41 WIBDiterbitkan 26 Jan 2015, 18:41 WIB
Kebijakan batasan tarif di segmen penerbangan murah (low cost carrier/LCC) oleh Kementerian perhubungan menjadi sorotan komisi V DPR, Jakarta, Jumat (23/1/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Markas Judol Jaringan Internasional Digerebek di Batam, Uang Rp13 Miliar Disita
Profil Fahmi Muhammad Hanif, Sosok Pengusaha yang Juga Salah Satu Bupati Termuda di Indonesia
Ini Alasan Hyundai STARGAZER Essential Tech Cocok Buat Dipakai Mudik
Sinopsis Drakor Buried Hearts, Park Hyung Sik Tampilkan Sisi Baru
Kepala OIKN Bakal Bagi-Bagi Lahan IKN Gratis, Menteri ATR/BPN Buka Suara
Ciri-ciri Penyakit Gula Kering: Kenali Tanda, Gejala, dan Komplikasinya
Official Teaser Film Musikal 'Siapa Dia..' Dirilis, Garapan Sutradara Garin Nugroho
Kondisi Paus Fransiskus Kritis, Vatikan Bersiap Hadapi Transisi Kepemimpinan
6 Potret Cassandra Lee dan Ryuken Lie Rayakan 6 Bulan Pernikahan di Gili Trawangan
Wagub Jakarta Rano Karno Minta Seluruh Masyarakat Ikut Aktif Tangani Banjir, Jaga Kebersihan Lingkungan
Ajil Ditto Tegang Melihat Davina Karamoy, jadi Remaja Polos yang Baru Datang dari Kampung
Waktu Terbaik Bersedekah, Kapan dan Bagaimana Mendapat Pahala Berlipat?