Liputan6.com, Jakarta - Langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif batas bawah tiket penerbangan sebesar 40 persen dari tarif batas atas dinilai sebagai langkah yang salah.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan penetapan tarif bawah ini akan merusak persaingan pasar bisnis penerbangan di Indonesia.
"Pak Jonan (Menteri Perhubungan) juga mengatakan ini untuk melindungi maskapai kecil. Perlindungan itu jangan diharga, karena ini akan merusak persiangan pasar," ujarnya di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Menurutnya, jika ingin melindungi maskapai kecil, seharusnya pemerintah membenahi permasalahan yang selama ini menjadi beban biaya bagi para maskapai seperti mahalnya harga avtur.
"Bisa dibuat pada kegiatan lain seperti misalnya soal avtur. Harga avtur di Indonesia ini kanjauh lebih mahal dibanding negara lain. Itu yang perlu dibereskan karena pengaruh ke harga cukup besar," lanjut dia.
Sementara itu, Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan jika berbicara mengenai persaingan usaha, tidak ada aturan yang mengatur soal penetapan tarif, kecuali untuk sektor industri yang dinilai penting bagi hajat hidup orang banyak.
"Kalau kita menganut asas persaingan usaha, tidak ada yang namanya batas bawah kecuali industri yang urgent. Itu pun perlindungannya hanya sesaat bukan permanen," jelasnya.
Menurut Messi, dampak buruk dari penetapan tarif batas bawah ini yaitu masyarakat menengah ke bawah akan kehilangan akses untuk bisa menggunakan jasa maskapai serta akan berpengaruh luas terhadap sektor bisnis lain seperti pariwisata yang juga mengandalkan jasa transportasi udara.
"Dengan kenaikan harga tiket ini akan menghilangkan akses beberapa juta orang yang biasanya naik pesawat jadi tidak bisa naik pesawat. Juga akan berdampak pada sektor ekonomi lain seperti pariwisata, hotel dan lain-lain, terutama pariwisata domestik yang jadi tonggak pariwisata nasional," tandasnya.(Dny/Nrm)
Tarif Batas Bawah Bikin Masyarakat Kehilangan Akses Penerbangan
Penetapan tarif bawah ini akan merusak persaingan pasar bisnis penerbangan di Indonesia.
diperbarui 26 Jan 2015, 18:41 WIBDiterbitkan 26 Jan 2015, 18:41 WIB
Kebijakan batasan tarif di segmen penerbangan murah (low cost carrier/LCC) oleh Kementerian perhubungan menjadi sorotan komisi V DPR, Jakarta, Jumat (23/1/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Golkar Bantah PKS Sebut KIM Plus Belum Optimal Menangkan RK-Suswono
Cara Menurunkan Panas pada Orang Dewasa: Panduan Lengkap Mengatasi Demam
350 Quote Bahasa Sansekerta yang Penuh Makna dan Inspirasi
Hasil Liga Champions Asia 2: David da Silva Selamatkan Persib Bandung saat Dijamu Port FC
Cara Efektif Menurunkan Kolesterol Secara Alami dengan Olahraga
Bupati Banyuwangi Jadi Keluarga Kehormatan Suku Bugis Mandar Banyuwangi
Link Live Streaming Liga Europa Manchester United vs Bodo/Glimt, Jumat 29 November 2024 Pukul 03.00 WIB di Vidio
Saksikan Final Show GADIS Sampul 2024 yang Tayang di Vidio, Dukung Pilihan Terbaikmu
Kideco Akan Bangun Pengelolaan Air Bersih bagi Warga di 5 Desa Kabupaten Paser
Cara Menurunkan Gula Darah Secara Alami, Strategi Terbaik untuk Langkah Awal Hidup yang Lebih Sehat
350 Quote Berserah Diri Kepada Allah yang Menenangkan Hati
Wamen ESDM: Sektor Pertambangan Kontribusi 12% ke PDB 2024