Menkeu: Konsultan Pajak Bangga Jika Klien Bayar Setoran Kecil

Konsultan pajak justru merasa hebat apabila Wajib Pajak (WP) yang menjadi kliennya menyetor nilai pajak yang lebih rendah dari kewajibannya.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Jan 2015, 15:42 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2015, 15:42 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Kehadiran konsultan pajak di sebuah negara sangat berperan penting dalam perhitungan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sayangnya, konsultan pajak justru merasa hebat apabila Wajib Pajak (WP) yang menjadi kliennya menyetor nilai pajak yang lebih rendah dari kewajibannya.

Demikian disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro saat Seremonial Penyerahan Izin Praktik Konsultan Pajak di Gedung Ditjen Pajak, Selasa (27/1/2015). "Di masa lalu, banyak konsultan pajak yang merasa bangga, hebat jika bisa membuat kliennya bayar pajak rendah ke negara. Itulah kepuasan konsultan pajak terkemuka," tutur dia.

Sementara itu, kata Bambang, ada WP Perorangan atau Badan yang taat pada kewajiban setoran pajak dengan cara-cara terpuji. "Tanpa konsultan pajak, mereka pakai pendekatan manual atau mendatangi kanwil untuk menghitung sendiri dan membayar pajak dengan benar. Apakah fair," ungkapnya.

Lebih jauh menurut dia, basis konsultan pajak di seluruh Indonesia akan terus meningkat seiring kebutuhan dan pangsa pasar. Saat ini, jumlah konsultan pajak keseluruhan sebanyak 3.315 konsultan pajak. Kondisi ini jauh berbeda dengan Jepang dan Australia.

"Di Australia, jumlah konsultan pajak sebanyak 38 ribu orang dan Jepang tercatat ada 70 ribu konsultan. Jumlah kita cuma 3.315 konsultan pajak untuk 28 juta WP yang sudah mengantungi NPWP di periode 2013. Dari angka itu, hanya 17 juta WP yang menyampaikan SPT dan realisasinya 10,8 juta. Tapi WP yang bayar pajak Rp 1,7 juta," tegas Bambang.

Konsultan pajak, lanjutnya, berkontribusi dalam pengumpulan setoran pajak. Maklum saja, pemerintah tahun ini mematok target penerimaan pajak hampir Rp 1.300 triliun.

"Penerimaan pajak sangat dibutuhkan negara ini, karena surat utang di Indonesia didominasi kepemilikan asing. Ini rentan terhadap goncangan apabila ada penarikan dana dari investor. Makanya kita berupaya untuk mengurangi angka kemiskinan dari saat ini 27 juta penduduk miskin di Indonesia. Di Malaysia saja, jumlah penduduknya nggak ada sebanyak itu," tandas dia. (Fik/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya