Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta DPR menyetujui usulan pembentukan Undang-undang (UU) sebagai payung hukum penerapan pengampunan pajak (tax amnesty).
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, dengan adanya tax amnesty ini akan membantu mendorong peningkatan penerimaan negara.
"Kami sudah membentuk tim khusus untuk tax amnesty, tetapi ini harus disetujui UU melalui DPR," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Plt Direktur Jenderal Pajak ini menjelaskan, selama ini kendala yang dihadapi untuk mencapai target penerimaan negara melalui pajak ini adalah soal regulasi, akses dan dan support dari berbagai pihak.
"Selama ini kami belum mendapatkan full support," lanjutnya.
Sebagai wujud keseriusan pembentukan UU ini, pemerintah telah mengirim tim khusus untuk mengkaji tax amnesty ke Afrika Selatan.
"Bisa saja nanti tax amnesty ini dilakukan berkala, misalnya sepuluh tahun sekali," kata dia.
Oleh sebab itu, DPR diharapkan bisa memberi dukungan kepada pemerintah untuk menelurkan UU terkait pemberlakuan tax amnesty.
"Tetapi tax amnesty ini perlu kajian mendasar, karena ada negara yang berhasil dan ada yang tidak berhasil," tandasnya. (Dny/Ndw)
Kemenkeu Minta Restu DPR Terbitkan UU Pengampunan Pajak
Kemenkeu meminta DPR menyetujui usulan pembentukan UU sebagai payung hukum penerapan pengampunan pajak (tax amnesty).
Diperbarui 27 Jan 2015, 21:51 WIBDiterbitkan 27 Jan 2015, 21:51 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
312 Mahasiswa di Kota Tangerang Dapat Beasiswa Rp 6 juta Per Orang
Wapres Iran Mohammad Javad Zarif Mengundurkan Diri untuk Kedua Kalinya
6 Potret Bukber Keluarga Angbeen Rishi dan Adly Fairuz, Makanannya Bikin Ngiler
Mengenal Baju Kurung Cekak Musang, Warisan Budaya dengan Sentuhan Modern
OJK Tunda Short Selling dan Kaji Buyback Tanpa RUPS
Kelas Menengah Jadi Penentu Bank Emas Sukses, Kok Bisa?
350 Caption IG Estetik Bahasa Inggris yang Keren dan Inspiratif
Meningkatkan Ketahanan Energi dengan Panel Surya di Era Modern
Asma Nadia Bahas Perbedaan Cinta di Ujung Sajadah Versi Sinetron SCTV dengan Novel, Apa Katanya?
Komdigi Tindak Fake BTS Penyebar SMS Penipuan
Kerugian Kasus Minyak Rp193,7 Triliun, MAKI: Perhitungan Kejagung Masuk Akal
6 Potret Vidi Aldiano Ngabuburit Khotmil Quran Bareng Keluarga, Penuh Kehangatan