Kemenkeu Minta Restu DPR Terbitkan UU Pengampunan Pajak

Kemenkeu meminta DPR menyetujui usulan pembentukan UU sebagai payung hukum penerapan pengampunan pajak (tax amnesty).

oleh Septian Deny diperbarui 27 Jan 2015, 21:51 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2015, 21:51 WIB
Wamenkeu Mardiasmo
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta DPR menyetujui usulan pembentukan Undang-undang (UU) sebagai payung hukum penerapan pengampunan pajak (tax amnesty).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, dengan adanya tax amnesty ini akan membantu mendorong peningkatan penerimaan negara.

"Kami sudah membentuk tim khusus untuk tax amnesty, tetapi ini harus disetujui UU melalui DPR," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Plt Direktur Jenderal Pajak ini menjelaskan, selama ini kendala yang dihadapi untuk mencapai target penerimaan negara melalui pajak ini adalah soal regulasi, akses dan dan support dari berbagai pihak.

"Selama ini kami belum mendapatkan full support," lanjutnya.

Sebagai wujud keseriusan pembentukan UU ini, pemerintah telah mengirim tim khusus untuk mengkaji tax amnesty ke Afrika Selatan.

"Bisa saja nanti tax amnesty ini dilakukan berkala, misalnya sepuluh tahun sekali," kata dia.

Oleh sebab itu, DPR diharapkan bisa memberi dukungan kepada pemerintah untuk menelurkan UU terkait pemberlakuan tax amnesty.

"Tetapi tax amnesty ini perlu kajian mendasar, karena ada negara yang berhasil dan ada yang tidak berhasil," tandasnya. (Dny/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya