Pengumuman CPNS Terlambat, Ini Penjelasan KemenPAN-RB

Meski direncanakan rampung akhir 2014, namun hingga kini masih ada instansi pusat dan daerah yang belum mengumumkan hasil tes CPNS.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 28 Jan 2015, 21:17 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2015, 21:17 WIB
Ilustrasi tes CPNS (4)
Ilustrasi tes CPNS

Liputan6.com, Jakarta - Meski direncanakan rampung pada akhir Desember 2014, namun hingga kini masih ada sejumlah instansi pemerintah pusat dan pemda yang belum mengumumkan kelulusan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Keterlambatan itu terjadi karena ada beberapa instansi yang minta afirmasi ambang batas kelulusan, selain adanya beberapa instansi belum selesai verifikasi dan validasi.

Atas keterlambatan tersebut, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS Tahun 2014 mengharapkan  agar masyarakat, terutama peserta tes yang belum diumumkan untuk bersabar dan memahami kondisi ini.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman menjelaskan, pihaknya tidak bermaksud mengulur waktu. Menurutnya, keterlambatan ini semata-mata karena persoalan teknis, antara lain adanya permintaan afirmasi dari instansi yang harus kami check and recheck relevansinya serta proses verifikasi berlapis atas hasil tes CPNS.

"Kami mengedepankan kehati-hatian, untuk menghindarkan terjadinya kesalahan. Atas keterlambatan tersebut, kami menyampaikan permohonan maaf,” ujar Herman di Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Dikatakan, afimasi itu memang dimungkinkan untuk beberapa jabatan tertentu. Seperti dijelaskan dalam Lampiran Peraturan Menteri PANRB No. 17/2014 tentang Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan CPNS Tahun 2014, prinsip penentuan kelulusan didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade).

Passing Grade

Passing grade untuk wilayah tertentu dan jabatan spesifik/langka dan tidak diminati dapat diberikan afirmasi, antara lain untuk jabatan  Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga, Menara Suar.

Lebih lanjut Herman menjelaskan, Permen PANRB itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri PANRB No. 2/2015 tentang, Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Bagi Jabatan Tertentu dalam Seleksi CPNS 2014. Jabatan dimaksud meliputi  Jenang/Kelasi Kapal, Anak Buah Kapal, Anak Buah Kapal Pengawas, Juru Mudi, Mualim, Juru Mudi  Kapal Pengawas, Pengamat Gunung Api Pelaksana,  Rescuer, Pelatih Olah Raga.

Untuk jabatan dimaksud, nilai ambang batas ditetapkan 105 untuk tes karakteristik pribadi (TKP), 60 untuk tes intelegensia umum (TIU) dan 53 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK). Menurut Permen PAN No. 2/2015 tersebut, afirmasi juga diberikan untuk jabatan juru minyak/oiler, perawat mesin kapal, teknisi kapal, juru motor tingkat 1, perawat kapal. Untuk jabatan ini nilai TKP 105, TIU 45 dan TWK 35.

Herman mengaku, banyak pihak yang menyampaikan pertanyaan kenapa di instansi atau daerah tertentu belum ada pengumuman kelulusan CPNS.

“Pertanyaan itu ada yang melalui media sosial, telepon, bahkan ada yang datang ke Kementerian PANRB,” imbuhnya.

Tak ada kecurangan

Dia berusaha untuk sedapat mungkin memberikan penjelasan secara cepat dan transparan sebagai wujud dari akuntabilitas pengelolaan informasi. Terhadap beberapa pihak yang mencurigai bahwa terjadi kecurangan, Herman menegaskan bahwa hal itu dijamin tidak terjadi.

“Saya jamin tidak ada kecurangan yang dilakukan oleh Panselnas,” sergahnya.

Sesuai data dari Panselnas, sampai hari Rabu (28/1/2015),  265 dari 424 instansi telah mengumumkan hasil seleksi CPNS, sisanya masih dalam proses penyelesaian. “Untuk instansi pusat yang sudah mengumumkan ada 46, dari 69 kementerian/lembaga. Untuk instansi provinsi yang sudah mengumumkan ada 16 dari 26 provinsi. Sedangkan untuk kabupaten/kota yang sudah 203 dari 329 kabupaten/kota” tambah Herman.


Namun demikian Herman memastikan bahwa hasil tes dari semua instansi, kecuali Kemendikbud, saat ini sudah selesai diolah dan telah dicetak, “Sesuai penjelasan dari Panselnas, pengolahan hasil tes sudah tuntas, tinggal diambil, dan dicrosscheck oleh instansi untuk kemudian diumumkan. Kecuali Kemendikbud masih menunggu verifikasi” pungkas Herman. (Ndw)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya