Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia hari ini melakukan penandatanganan kerja sama lindung nilai melalui cross currency swap dengan tiga bank, yaitu PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank CIMB Niaga Tbk dan Standard Chartered Bank Indonesia.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Arif Wibowo menjelaskan, perjanjian kerja sama lindung nilai tersebut dilakukan dalam rangka meminimalisir risiko kerugian yang diakibatkan oleh pelemahan nilai rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
"Ini adalah bentuk komitmen dari Garuda Indonesia untuk menindaklanjuti peraturan pemerintah sekaligus sebagai langkah penting bagi perusahaan mengingat Garuda Indonesia adalah perusahaan BUMN pertama yang melakukan kerja sama seperti ini," kata Arif, Senin (2/2/2015).
Dalam perjanjian kerja sama ini, perseroan melakukan transaksi swap atas obligasi rupiah ke mata uang dolar AS. Sementara untuk nilai referensi tukar yang digunakan berdasarkan JISDOR pada tanggal 13 Januari 2015, yaitu Rp 12.608 per dolar AS dengan suku bunga rupiah yang menjadi acuan transaksi sesuai dengan tingkat kupon obligasi yaitu 9,25 persen per tahun, untuk frekuensi pembayaran bungan per triwulan.
Hedging ini dilakukan Garuda dengan tiga bank tersebut dengan jangka waktu 3,5 tahun yang akan berahir pada 5 Juli 2018 sesuai dengan berakhirnya obligasi rupiah.
Dalam pelaksanaan transaksi tersebut Perseroan melakukan cross currency swap dengan pertukaran nilai prinsipal di akhir periode sebesar Rp 1 triliun, atau setara dengan US$ 79,3 juta.
"Ini dilakukan dalam rangka melakukan lindung nilai terhadap risiko tingkat bunga, menukar aset kewajiban ke dalam mata uang lain, sekaligus menukar tingkat suku bunga yang menjadi referensi dan resiko nilai tukar," tegas Arif.
Selain itu, transaksi tersebut juga dilaksanakan untuk melindungi nilai transaksi pembayarana pinjaman Perseroan atas sebagian obligasi rupiah yang diterbitkan perusahaan.
Adapun yang dilakukan Garuda Indonesia tersebut sesuai dengan arahan pemerintah melalui Permen Menetri BUMN Nomor PER-09/MBU/2013 tentang kebijakan umum transaksi lindung nilai BUMN dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 16/21/PBI/2014 tentang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri non bank. (Yas/Gdn)
Kurangi Kerugian, Garuda Lakukan Lindung Nilai dengan 3 Bank
Hedging ini dilakukan Garuda Indonesia dengan tiga bank tersebut dengan jangka waktu 3,5 tahun yang akan berahir pada 5 Juli 2018.
Diperbarui 02 Feb 2015, 14:45 WIBDiterbitkan 02 Feb 2015, 14:45 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional 1XBET
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Dorong Perbaikan Jalan Dipercepat Demi Kelancaran Mudik 2025
Keamanan Sertifikat Elektronik Diragukan, Nusron Wahid: Data Center Anti Bobol
Kunjungi SMKN 48 Jakarta, Gibran Ingatkan Standar Gizi MBG Harus Seimbang
Momen Ular Piton Besar Tersangkut di Pipa Drainase, Lantai Beton Harus Dibor
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persis Gagal Kalahkan 10 Pemain Semen Padang
Viral Christiano Ronaldo Foto Bareng Warga NTT, Ini Faktanya
Dr. Zaidul Akbar Bocorkan 5 Rahasia Ampuh Turunkan Kolesterol dan Darah Tinggi Tanpa Obat Kimia
Mahasiswa Indonesia di Luar Negeri Ikut Suarakan Tuntutan Peringatan Darurat Indonesia Gelap
VIDEO: Gibran Sidak Makan Bergizi Gratis di SMK 48 Duren Sawit
Strategi Holding BUMN Jasa Survey Jadi Perusahaan Top Global
Will Smith Sebut Zendaya akan Ikut Berperan dalam Hancock 2