Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia hari ini melakukan penandatanganan kerja sama lindung nilai melalui cross currency swap dengan tiga bank, yaitu PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank CIMB Niaga Tbk dan Standard Chartered Bank Indonesia.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Arif Wibowo menjelaskan, perjanjian kerja sama lindung nilai tersebut dilakukan dalam rangka meminimalisir risiko kerugian yang diakibatkan oleh pelemahan nilai rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
"Ini adalah bentuk komitmen dari Garuda Indonesia untuk menindaklanjuti peraturan pemerintah sekaligus sebagai langkah penting bagi perusahaan mengingat Garuda Indonesia adalah perusahaan BUMN pertama yang melakukan kerja sama seperti ini," kata Arif, Senin (2/2/2015).
Dalam perjanjian kerja sama ini, perseroan melakukan transaksi swap atas obligasi rupiah ke mata uang dolar AS. Sementara untuk nilai referensi tukar yang digunakan berdasarkan JISDOR pada tanggal 13 Januari 2015, yaitu Rp 12.608 per dolar AS dengan suku bunga rupiah yang menjadi acuan transaksi sesuai dengan tingkat kupon obligasi yaitu 9,25 persen per tahun, untuk frekuensi pembayaran bungan per triwulan.
Hedging ini dilakukan Garuda dengan tiga bank tersebut dengan jangka waktu 3,5 tahun yang akan berahir pada 5 Juli 2018 sesuai dengan berakhirnya obligasi rupiah.
Dalam pelaksanaan transaksi tersebut Perseroan melakukan cross currency swap dengan pertukaran nilai prinsipal di akhir periode sebesar Rp 1 triliun, atau setara dengan US$ 79,3 juta.
"Ini dilakukan dalam rangka melakukan lindung nilai terhadap risiko tingkat bunga, menukar aset kewajiban ke dalam mata uang lain, sekaligus menukar tingkat suku bunga yang menjadi referensi dan resiko nilai tukar," tegas Arif.
Selain itu, transaksi tersebut juga dilaksanakan untuk melindungi nilai transaksi pembayarana pinjaman Perseroan atas sebagian obligasi rupiah yang diterbitkan perusahaan.
Adapun yang dilakukan Garuda Indonesia tersebut sesuai dengan arahan pemerintah melalui Permen Menetri BUMN Nomor PER-09/MBU/2013 tentang kebijakan umum transaksi lindung nilai BUMN dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 16/21/PBI/2014 tentang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri non bank. (Yas/Gdn)
Kurangi Kerugian, Garuda Lakukan Lindung Nilai dengan 3 Bank
Hedging ini dilakukan Garuda Indonesia dengan tiga bank tersebut dengan jangka waktu 3,5 tahun yang akan berahir pada 5 Juli 2018.
diperbarui 02 Feb 2015, 14:45 WIBDiterbitkan 02 Feb 2015, 14:45 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
280 Pantun Pembuka MC Lucu dan Menghibur untuk Berbagai Acara
Jadwal Sholat Probolinggo Desember 2024, Panduan Lengkap Waktu Ibadah dan Keutamaan Sholat
Pilkada 2024, Kaka Slank Ungkap Harapan untuk Pemimpin Baru Jakarta
Apa Itu Representasi: Pengertian, Jenis, dan Perannya dalam Berbagai Bidang
Ridwan Kamil Optimis Pilkada Jakarta 2024 Bisa Terjadi Dua Putaran, Ini Strategi yang Disiapkan
8 Link Streaming Quick Count Pilkada 2024, Update Hasilnya
Pilbup Cianjur 2024, Paslon 1 dan 2 Saling Klaim Menang
Biduran Tanda Penyakit Apa? Kenali Gejala, Penyebab, dan Penanganannya
7 Potret Andien Aisyah Ungkap Hampir Berusia 40 Tahun, Awet Muda
Hasil Quick Count Sementara Pilkada Pemalang 2024, Artis Vicky Prasetyo Suara Terendah
Mengenal Apa Itu Panitia Sembilan: Sejarah, Peran, dan Dampaknya dalam Pembentukan Indonesia
Harga Minyak Turun Tipis di Tengah Gencatan Senjata Israel-Hezbollah