Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Dinilai Kebablasan

Pengenaan PBB terhadap bangunan baik komersial dan rumah hunian biasa ini sudah lazim diterapkan diberbagai negara di dunia.

oleh Septian Deny diperbarui 04 Feb 2015, 10:20 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2015, 10:20 WIB
Investasi Properti
Investasi Properti

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah untuk menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bangunan non-komersial atau rumah hunian biasa dinilai tidak tepat.

"Itu tidak tepat lah, malah bukan kurang tepat lagi tapi sudah tidak tepat," ujar Pengamat Perpajakan Darussalam di Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Menurutnya, pengenaan PBB terhadap bangunan baik komersial dan rumah hunian biasa ini sudah lazim diterapkan diberbagai negara di dunia. Sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menghapuskan aturan tersebut.

"Itu jadi suatu yang kebablasan. Karena PBB itu kan lazim. Di dunia internasional saja ada kok, dinamakan pajak properti," katanya.

Selain itu, penghapusan pajak ini juga dinilai akan mengurangi pendapatan negara dari pajak. Hal tersebut bertentangan dengan target pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak.

Seperti diketahui, pemerintah tengah melakukan pengkajian untuk menghapus PBB untuk bangunan non-komersial. Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan bahwa PBB cuku dibayar sekali ketika pembelian tanah atau bangunan.

Dia juga meyakini bahwa penghapusan ini tidak akan banyak mempengaruhi penerimaan pajak negara.(Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya