PNS DKI Jakarta Naik Gaji, Bagaimana PNS Pusat?

PNS pusat harus realistis terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 05 Feb 2015, 17:58 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2015, 17:58 WIB
Ilustrasi Gaji PNS
Ilustrasi Gaji PNS (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Rencana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyesuaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernilai fantastis tidak mengundang kecemburuan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Kiagus Badaruddin saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/2/2015). Dia menilai, PNS pusat harus realistis terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Itu sudah jadi pertimbangan Pak Ahok untuk beri gaji tinggi. Sedangkan kita harus sesuai dengan kemampuan kita, realistis karena kemampuan negara seperti itu, ya kita bayar segitu," ujar dia.

Sebelumnya, Ahok berencana memberikan gaji yang fantastis kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disesuaikan oleh golongan dan jabatannya. Untuk staf biasa penghasilan kotor (take home pay) bisa mencapai Rp 9 juta per bulan dan kepala badan Rp 78 juta.

Sementara seorang Lurah bisa menerima gaji Rp 33 juta. Ahok bilang, peningkatan gaji itu untuk menghapus honorarium senilai Rp 2,3 triliun dalam APBD 2015. (Fik/Nrm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya