Gaji Dirjen Pajak Rp 100 Juta, Mardiasmo: Saya Belum Dapat

Sejak Fuad Rahmany pensiun, Wamenkeu Mardiasmo saat ini merangkap sebagai Plt Dirjen Pajak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Feb 2015, 16:15 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2015, 16:15 WIB
Wamenkeu Mardiasmo
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah menaikkan gaji Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan menjadi lebih dari Rp 100 juta per bulan dinilai Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo sebagai sebuah kebijakan tepat meski dirinya sudah tidak lagi menjabat posisi Plt Dirjen Pajak.

Sejak Fuad Rahmany pensiun sebagai Dirjen Pajak pada akhir tahun lalu, kursi kepemimpinan Direktorat Jenderal Pajak dipegang Mardiasmo yang juga Wakil Menteri Keuangan. Saat itu, dia dipercaya sebagai Plt Dirjen Pajak.

Namun setelah Presiden Joko Widodo menunjuk Sigit Priadi Pramudito sebagai Dirjen Pajak baru dan akan segera dilantik sore ini (6/2/2015), maka Mardiasmo harus rela melepas jabatan Plt Dirjen Pajak.

"Lega ya, enak sekali. Kalau sudah pukul 16.30 WIB sudah bisa lega," ujar Mardiasmo kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, hari ini.

Terkait rencana penyesuaian gaji Dirjen Pajak sampai Rp 100 juta per bulan dari sebelumnya Rp 60 juta per bulan, Ketua Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak itu mengucap syukur. Tapi dia tidak mengetahui apakah akan mendapatkan penaikan gaji tersebut atau tidak.

"Kalau saya dapat, Alhamdulillah. Belum dapat ini," katanya.

Dia berharap, agar Dirjen Pajak baru dapat mengimplementasikan segala arah kebijakan yang sudah disusun bersama dengan Menteri Keuangan agar tercapai target penerimaan pajak. (Fik/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya