Gaji Lurah Zaman Ahok Lebih Tinggi Ketimbang Guru Besar

Penyesuaian gaji pegawai negeri sipil pemerintah provinsi DKI Jakarta di kisaran Rp 9 juta-Rp 78 juta per bulan dinilai terlalu tinggi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 08 Feb 2015, 14:45 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2015, 14:45 WIB
Ilustrasi Gaji PNS
Ilustrasi Gaji PNS (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Politik dan Birokrasi, Miftah Thoha menilai penyesuaian gaji Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi (PNS Pemprov) DKI Jakarta dari Rp 9 juta-Rp 78 juta per bulan terlalu tinggi. Bahkan setiap lurah yang dijanjikan mengantongi gaji Rp 33 juta per bulan dianggap berlebihan.

"Dari ukuran PNS secara nasional, belum ada yang sebesar itu gajinya. Ini terlalu tinggi, bahkan gaji lurahnya melebihi pendapatan Guru Besar yang sudah berpengalaman," ucap Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) itu kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (8/2/2015).

Menurut Miftah, seorang Guru Besar memperoleh pendapatan kurang dari Rp 33 juta setiap bulan. Dia mengaku, profesi Guru Besar harus mencari tambahan penghasilan dari kegiatan selain mengajar, seperti melakukan penelitian dan sebagainya.  

Kata dia, rencana penaikan gaji PNS DKI Jakarta oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kurang memperhatikan kepentingan masyarakat meskipun Provinsi ini mempunyai kekuatan APBD untuk membayar belanja pegawai sedemikian besar.  

"Tapi kebutuhan masyarakat di Ibukota saja sangat besar, banyak yang hidup kekurangan. Ini malah naikkan gaji PNS DKI fantastis," tegasnya.

Namun demikian, lanjut dia, apabila kebijakan tersebut benar terealisasi, maka harus sepadan dengan kinerja maupun pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat melalui pegawai yang berkompeten dan bekerja secara profesional.

"Kalau pelayanan masih rendah, lambat, dan sulit, cabut lagi kenaikan gajinya. Atau sanksi lain berupa pemecatan," harap Miftah. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya