Pengusaha: RI Tak Perlu Stop Impor Baju Bekas

Pengusaha menilai pemerintah tidak perlu melarang impor baju bekas. Apa alasannya?

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 09 Feb 2015, 06:40 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2015, 06:40 WIB
Ilustrasi Baju Bekas
Ilustrasi Baju Bekas (Fotografer: Raden AMP/Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta menilai pemerintah tidak perlu menghentikan impor baju bekas.

Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta, Sarman‎ Simanjorang khawatir pelarangan impor baju bekas tersebut akan mematikan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang berbisnis baju bekas.'Sehingga secara tidak langsung akan meningkatkan angka pengangguran Indonesia," terang dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (9/2/2015).

Sarman berpendapat, masalah peredaran baju bekas di Tanah Air bisa diselesaikan dengan meningkatkan pengawasan serta standar impor dari komoditas tersebut.

"Ada solusi yang bisa dilakukan pemerintah misalnya pelaku ini? ditingkatkan standar impornya, saya rasa itu lebih fair. Kalau ada yang masuk dari pelabuhan kecil bisa ditertibkan," katanya.

Tak seperti impor komoditas lain seperti apel, daging sapi yang sudah diregulasi, lanjut impor baju bekas memang belum memiliki standarisasi yang jelas. Untuk itu, tugas pemerintah sekarang adalah membuat standarnya.

Hal lain yang diperlukan adalah pengawasan peredaran baju bekas, di mana sebelum dipasarkan baju-baju bekas tersebut harus dibersihkan dari bakteri yang berbahaya bagi kesehatan.

"Artinya pemrintah mengimbau tapi juga harus menawarkan solusi. Jangan asal melarang saja," papar dia. (Yas/Ndw)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya