Kepastian Kontrak Freeport Indonesia Diputuskan Sebelum 25 Juli

Saat ini PT Freeport Indonesia sedang melakukan pengembangan bawah tanah yang membutuhkan waktu 10 tahun.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 20 Feb 2015, 16:43 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2015, 16:43 WIB
Tambang Freeport
(Foto:Liputan6.com/Pebrianto Wicaksono)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menghembuskan angin segar untuk PT Freeport Indonesia dengan memberikan kepastian perpanjangan operasinya yang habis pada 2021.

Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, PT Freeport Indonesia telah berinvestasi US$ 17,3 miliar dengan begitu membutuhkan kepastian kontrak ke depan. Karena itu, perpanjangan kontrak akan diputuskan sebelum 25 Juli 2015 atau sebelum nota kesapahaman (Memorandum Of Understanding/ MOU) amandemen tahap kedua dilakukan.

"Freeport tentu saja saya sering ngomong siapa pun investasi US$ 17,3 miliar akan butuh kepastian masa depan. Sebelum 25 Juli bisa diputuskan," kata Sudirman, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Ketua Tim Penelaah Smelter Nasional, Said Didu menambahkan,  saat ini PT Freeport Indonesia sedang melakukan pengembangan tambang bawah tanah (under ground mining), pengembangan tersebut memakan waktu 10 tahun karena itu memutuhkan kepastian.

"PT Freeport Indonesia underground, penyiapan infrastruktur mencapai tambang minimal 10 tahun. Mereka butuh kepastian hukum," tutur Said.

Menurut Said, total investasi pengembangan underground mining, 70 persennya digunakan di awal. Karena itu, perlu dikesampingkan isu politik atas perpanjangan kontrak tersebut, perlu adanya pertimbangan ekonomi.

"Total investasi 70 persen investasi, secara ekonomi harus lihat, hentikan isu politik. Ini isu ekonomi. Underground 10 tahun mencapai batu yang mengandung oer, demikian butuh kepastian hukum, dalam aturan supaya menjadi sangat realistis," ujar Said. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya