AP II Talangi Refund Lion Air, Ini Reaksi Menteri BUMN

Dana talangan yang dikucurkan oleh Angkasa Pura II merupakan bentuk aksi korporasi yang tidak perlu memperoleh izin dari Kementerian BUMN.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Feb 2015, 13:42 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2015, 13:42 WIB
Antrian Penumpang Lion Air Minta Refund
Pengembalian uang penumpang lion Air ditangani oleh pihak Angkasa Pura II beserta Otoritas Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Jumat (20/2/2015). Adanya refund akibat penundaan keberangkatan sejak Rabu (18/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) telah menalangi pengembalian dana (refund) tiket para penumpang yang menjadi korban keterlambatan (delay) penerbangan dari maskapai Lion Air. Menanggapi hal ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno memuji sikap operator bandara pelat merah itu.

Menurut Rini, dana talangan yang dikucurkan oleh Angkasa Pura II merupakan bentuk aksi korporasi yang tidak perlu memperoleh izin dari Kementerian BUMN. "Ini biasa, aksi korporasi. Jadi tidak perlu izin," ungkap dia usai Konferensi Pers Percepatan Pembangunan Infrastruktur Lampung dan Sumatera Selatan di kantornya, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Rini melanjutkan, Angkasa Pura II melihat persoalan delay Lion Air sebagai masalah genting yang harus segera dicari solusinya karena menyangkut keamanan, keselamatan dan kenyamanan penumpang maupun maskapai penerbangan lain.

"Angkasa Pura II sudah melihat keadaan ini sangat genting, emergency. Kasihan para penumpang sudah menunggu lama, frustasi dan akhirnya merusak aset perusahaan itu. Jadi talangan ini keputusan korporasi untuk menghadapi persoalan ini," paparnya.

Dirinya pun menuturkan, dari dana Rp 4 miliar yang disiapkan Angkasa Pura, penyerapan atau penggunaannya tak lebih dari Rp 526 juta untuk 548 penumpang. Duit talangan tersebut telah dilunasi oleh Lion Air.

"Ini bersifat sesaat. Pemanfaatannya cuma Rp 500 juta dan sudah bikin tenang penumpang, sehingga tidak menyulitkan penumpang lain. Nanti dilakukan perhitungannya dengan Lion Air," pungkas Rini.

Dua tahap

Direktur Utama Angkasa Pura II, Budi Karya Sumadi menjelaskan, penyaluran pembayaran ganti rugi untuk para penumpang Lion Air yang mengalami delay terbagi dalam dua tahapan yang dilakukan pada Jumat 20 Februari 2015 lalu.

Tahap pertama, Ia menuturkan, dibayarkan untuk 250 penumpang Lion Air di terminal 3 dan tahap kedua, 350  orang di terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

"Tahap pertama ‎250 orang dari terminal 3, begitu refund berjalan terminal langsung senyap dan keadaan normal lagi. Setelah itu solat Jumat, dan dilanjutkan pembayaran refund untuk penumpang di terminal 1 350 orang. Pertama agak rusuh, dan sebelum 14.30 WIB, selesai. Jadi ada 540 penumpang yang sudah refund dan semua dibayarkan di terminal 3," jelas dia.

Sementara sisa dana talangan, Budi menambahkan, langsung dimasukkan kembali ke kas perusahaan. Sebelumnya, dia bilang, operator bandara pelat merah ini menyediakan uang Rp 4 miliar karena penumpang diperkirakan menembus angka 2 ribu-3 ribu orang.

"Karena jumlahnya diperkirakan 2 ribu sampai 3 ribu orang, maka kami sediakan dana Rp 4 miliar untuk refund. Dana itu tidak pernah beralih ke Lion dari Angkasa Pura sedetik pun. Kami siapkan 6 meja pembayaran, diteliti KTP, boarding pass dan tiket‎ penumpang," cetus dia. (Fik/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya