Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah pemerintah menganakemaskan Lion Air pasca insiden penundaan penerbangan/delay yang menyebabkan ratusan penumpangnya telantar.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo mengatakan, pihaknya sudah memberikan sanksi kepada Lion Air sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Sanksi yang diberikan pun tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Baca Juga
"Walau anak emas, kalau tidak melaksanakan UU Nomor 1, tetap membayar sanksi. Semua kena sanksi, sesuai dengan prosedur UU kita laksanakan. Detailnya ada di peraturan menteri. Jadi tidak ada yang dianak emaskan," ujar Suprasetyo di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Advertisement
Sementara itu, Direktur Bandara Lion Air Daniel Putut Kuncoro Adi mengatakan, meski berstatus pemilik dari maskapai berlambang singa tersebut, namun Rusdi Kirana yang saat ini masuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak ikut campur dalam insiden ini.
Menurut Daniel, Rusdi saat ini hanya fokus kepada pemerintahaan dan hanya meminta agar permasalahan ini diselesaikan dengan baik.
"Saat ini beliau fokus ke pemerintahan, semunya diserahkan kepada saya. Beliau hanya berpesan akan ini diselesaikan sebaik-baiknya," tandas Daniel.
Penumpang Lion Air yang berada di Terminal 1A dan 3 bandara Soekarno Hatta mengalami delay sejak Rabu 18 Februari 2015. Delay berlangsung selama tiga hari tersebut pertama kali dialami PT Angkasa Pura II (Persero).
Direktur Utama PT Angkasa Pura II , Budi Karya Sumadi menuturkan, pihaknya harus menanggung seluruh kemarahan para penumpang Lion Air akibat delay tersebut. Tindakan anarkis yang merusak fasilitas bandara sampai menalangi dana refund tiket penumpang sudah dihadapi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini.
Kisruh keterlambatan penerbangan Lion Air mengakibatkan kegiatan penerbangan maskapai lain terganggu, khususnya Sriwijaya Air yang berada di terminal 1B dan Air Asia di terminal 3 karena para penumpang melakukan pemblokiran jalur operasional dan menutup akses terminal 3. (Pew/Ahm)