Liputan6.com, Jakarta - Maskapai penerbangan Lion Air memberikan tenggat waktu hingga Rabu (25/2/2015) bagi para penumpang yang akan ingin melakukan refund tiket terkait insiden penundaan penerbangan (delay) yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Direktur Bandara Lion Air Daniel Putut Kuncoro Adi mengatakan, meski demikian pihaknya masih akan tetap menerima permintaan refund tiket setelah hari Rabu asalkan penumpang membawa berkas lengkap untuk prosesnya.
"Kita berikan refund tiket, kompensasi yang Rp 300 ribu dan airport tax. Itu sampai dengan Rabu. Selebihnya masih bisa, silahkan bawa bukti, seperti KTP, tiket dan lain-lain," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Dia menjelaskan, hal ini dilakukan manajemen Lion Air agar situasi ini tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mengambil untung.
"Ini karena kita berhadapan dengan oknum yang memanfaatkan situasi. Kita harus pastikan bahwa benar-benar yang berhak. Kalau tidak bisa menunjukan ktp, ya ini bagaimana," lanjutnya.
Pasalnya, lanjut Daniel sejak dibukanya refund tiket, ada saja pihak yang memanfaatkan situasi dan mengaku sebagai pemilik tiket untuk meminta refund.
Dia mencontohkan pada Jumat malam ada sekitar 5 orang yang melakukan refund, namun tidak bisa membuktikan sebagai pemilik yang sah dari tiket tersebut.
"Jadi ada yang KTP-nya beda. Jumat malam ada sekitar 5 orang diterminal 1B. Mereka tidak bergerombol, tapi satu per satu. Situasi seperti ini kan bisa dimanfaatkan. Makanya yang mewakili tidak bisa diproses," tandas dia. (Dny/Nrm)
Advertisement