Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sepakat tidak memperpanjang nota kesepahaman (Memorandum Of Understanding/MOU) amandemen kontrak.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar mengungkapkan, keputusan tersebut diambil untuk menghindari kesalahpahaman masyarakat terhadap kontrak yang dimaksud.
"Lagi pula perpanjangan MoU bisa menimbulkan pro kontra di masyarakat," kata Sukhyar, di Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Sukyar mengungkapkan, kesalahpahaman dalam perpanjangan MOU amandemen kontrak sebelumnya terjadi pada PT Freeport Indonesia. Saat itu pemerintah memutuskan MOU amandemen kontrak Freeport diperpanjang kembali enam bulan.
 "Yang Freeport kan sudah terlanjur (disepakati)," tutur Sukhyar.
MOU tersebut merupakan bentuk dari kesepakatan terhadap enam poin renegosiasi kontrak antara Kementerian ESDM dan Newmont.
Setelah MOU ditandatangani pada 3 September 2014, Newmont diberi waktu selama enam bulan untuk menyusun amandemen kontrak, dan batas waktunya berakhir pada hari ini.
Baca Juga
Namun, sampai batas waktu telah disepakati MOU tak diperpanjang karena amandemen belum selesai. "Disepakati tidak ada perpanjangan MoU," pungkasnya. (Pew/Nrm)
Advertisement