Menteri Marwan: Bisnis Air Bersih di Desa Bisa Dikelola BUMDes

Pemerintah mendorong pengelola desa untuk ikut memanfaatkan sumber daya air sehingga dapat penuhi kebutuhan masyarakat.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Mar 2015, 16:35 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2015, 16:35 WIB
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
Sistem Penyediaan Air Minum (Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengelolaan sumber daya air pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Terkait hal ini, Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar menegaskan sumber daya air merupakan potensi yang bisa dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

"Desa memiliki banyak potensi sumberdaya alam, seperti sumber daya air, yang dapat didayagunakan secara maksimal untuk menggerakkan ekonomi desa, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat" terang Marwan, di Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 78, lanjut Marwan, pemanfaatan sumber daya alam merupakan salah satu aspek utama dalam mencapai tujuan pembangunan desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.

Namun dalam praktiknya selama ini, pengelolaan sumber daya alam yang ada di desa seringkali dilakukan tanpa memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat setempat.

Akibatnya, timbul berbagai kerusakan lingkungan, kearifan lokal terabaikan dan kepentingan masyarakat desa terpinggirkan. Dampaknya adalah pembangunan desa tidak berjalan baik dan masyarakat desa tetap berada dalam lingkaran kemiskinan.

Karena itu, Marwan mendorong desa agar ikut mengelola sumber daya air yang ada di wilayahnya untuk keperluan pelayanan sosial maupun kegiatan usaha komersial.

"Desa tidak boleh lagi jadi penonton saja tapi harus terjun langsung dalam pemanfaatan sumber daya air yang ada di desa, baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat maupun dikelola sebagai suatu usaha yang bisa memberikan income bagi kas desa" ujar dia.

Menurut Marwan, pemanfaatan sumber daya air oleh desa paling tepat adalah melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola bersama oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa.

"Melalui BUMDes dapat dikelola sumber daya air yang ada di desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat terhadap air bersih untuk minum, masak, mandi, mencuci, dan sebagainya, semuanya diatur dan didistribusikan secara murah, adil dan merata," ungkap Marwan.

Setelah mencukupi kebutuhan pokok warga desa, BUMDes dapat memanfaatkan stok air bersih yang ada untuk dijadikan komoditas bisnis bagi keperluan industri yang ada di desa maupun di desa-desa lainnya. Bahkan juga bisa dijual untuk memenuhi kebutuhan warga desa lainnya yang kekurangan air bersih.

"Bisnis air bersih tidak sulit dikerjakan oleh BUMDes dan prospeknya bagus, karena kebutuhan masyarakat terhadap air bersih terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan berkembangnya kegiatan usaha produktif di desa-desa," tambah Marwan.

Lebih lanjut ia menyarankan, agar permodalan usaha air bersih lebih diutamakan sumber dana dari bantuan Pemerintah atau dari kekayaan aset desa sendiri. Dapat juga dari investasi warga desa yang memiliki modal agar bisa turut merasakan manfaat dari pengelolaan sumber daya air di desanya.

"Sumber lainnya, bisa diperoleh dari bantuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan industri swasta terdekat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bentuk modal usaha atau peralatan yang dibutuhkan" jelas Marwan.

Ia mengingatkan, pentingnya dibuat pengelolaan yang baik dalam bentuk peraturan desa (perdes) tentang tata kelola sumber daya air.
Jika tidak diatur secara resmi melalui aturan desa yang diputuskan dalam musyawarah desa, ia khawatir akan terjadi pertikaian diantara warga desa karena memperebutkan sumber daya air untuk berbagai kepentingan.

"Jadi perlu dibuat aturan desa mengenai tata kelola pemanfaatan air bersih untuk keperluan pelayanan sosial dan keperluan bisnis, berapa alokasinya untuk setiap rumah tangga dan gedung/kantor pemerintahan desa, berapa harganya untuk industri milik desa dan warga desa, berapa harganya untuk pembeli dari luar desa, dan sebagainya" terang Marwan.

Ia pun meyakini desa memiliki potensi dan aset yang bisa digali, dikelola dan dikembangkan sebagai suatu usaha produktif yang bisa menggerakkan ekonomi desa.

"Seperti bisnis air bersih ini, jika BUMDes bisa mengelolanya secara amanah dan profesional, insya Allah akan menghasilkan keuntungan bagi kas desa, tercipta banyak lapangan kerja baru, urbanisasi terkurangi, kesejahteraan masyarakat meningkat, dan kemiskinan di desa akan berkurang secara signifikan," tukas Marwan. (Tanti/Ahm)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya