Harga Solar Tak Turun, DPR Nilai Pemerintah Langgar Kesepakatan

Komisi VII DPR belum menyiapkan tindakan atas kesepakatan dengan pemerintah yang belum juga menurunkan harga solar bersubsidi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Mar 2015, 16:42 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2015, 16:42 WIB
Ilustrasi Solar naik (3)
Ilustrasi Solar naik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR, Kardaya Warnika menilai pemerintah telah melanggar kesepakatan karena tidak menurunkan harga solar bersubsidi dari harga saat ini Rp 6.400.

Kardaya mengatakan, saat rapat kerja Komisi VII DPR  dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah disepakati harga solar subsidi akan turun, karena dihapusnya biaya penampungan Rp 350 per liter.

"Itu menurut saya jelas keputusan rapat kerja pemerintah menurunkan harga solar itu keputusan," kata kardaya, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Namun, meski sudah disepakati sampai saat ini pemerintah tak menurunkan harga. Menurut Kardaya pemerintah telah melanggar kesepakatan rapat kerja tersebut.

"Sekarang tidak menurunkan Pemerintah tidak menyepakati kesepakatan itu. Dia melanggar kesepakatan, pemerintah tidak pernah katakan tidak turun," ungkap Kardaya

Kardaya mengungkapkan, Komisi VII DPR belum menyiapkan tindakan atas kesepakatan yang dilanggar tersebut. "Nanti kami lihat, yang jelas melanggar kesepakatan," pungkas Kardaya.

Sebelumnya, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan, harga solar bersubsidi turun akan dilakukan pada 15 Februari 2015.

Penurunan harga tersebut karena telah disepakatinya penghapusan biaya stok bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 350 per liter dari formula pembentukan harga solar dalam Rapat Kerja Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.

Sudirman mengatakan, Pemerintah akan mengkuti peraturan yang ada yaitu Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan PermenESDM Nomor 4 Tahun 2015 untuk menetapkan penurunan harga solar.

"Kami mengikuti Permen yang ada kalau ditunggu tidak lama lagi, jadi peninjauan paling cepat dua minggu setelah tanggal 1," tutup Sudirman. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya