BKPM Diberi Kewenangan Soal Dua Hal Ini

Selain insentif pajak, investor mendapat kemudahan melalui pelayanan satu pintu.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 05 Mar 2015, 20:32 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2015, 20:32 WIB
Logo BKPM
Logo BKPM

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan keleluasan kepada Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) untuk menentukan tax allowance kepada sektor baru kemaritiman salah satunya galangan kapal.

Menteri Koordinator Sofyan Djalil mengatakan keputusan tersebut agar memberikan daya tarik bagi investor. Selain insentif pajak, investor mendapat kemudahan melalui pelayanan satu pintu.

"Keuntungannya menciptakan one stop service buat investor nggak perlu kemana-mana BKPM selesaikan ada tripartit meeting, BKPM, Kementerian Keuangan dan Kementerian teknis. Mereka putuskan di tempat," kata dia usai mengelar rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Dia mengatakan, pemberian tax allowance tersebut berjangka waktu lima tahun dengan nominal yang berbeda-beda. Adapun beberapa kriterianya antara lain pertama seberapa besar menciptakan lapangan pekerjaan. Kedua, berapa besar jumlah investasi yang dikucurkan.

Ketiga, pemerintah menitik beratkan pada berapa kandungan lokal yang digunakan oleh investor.

"Misal Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) telepon seluler 40 persen bagaimana industri ini smart, membuat teknologi tinggi tapi TKDN cuma 10 persen. Dengan ketentuan sekarang nggak bisa, tapi sekarang bisa biar nanti memberikan penilaian BKPM" ujarnya.

Terakhir, dia mengatakan tax allowance akan diberikan dengan menimbang orientasi bisnis perusahaan.

"Bagaimana orientasi ekspor sebagian besar maka diberikan tax allowance dalam batas maksimum," ujar Sofyan. (Amd/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya