80 Persen PNS di Indonesia Hanya Mengenyam Pendidikan SMA

Salah satu penghematan yang dilakukan pemerintah adalah larangan penggunaan fasilitas hotel untuk segala jenis kegiatan kepemerintahan.

oleh Nefri Inge diperbarui 11 Mar 2015, 10:40 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2015, 10:40 WIB
PNS
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Palembang - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI, Yuddy Chrisnandi menjelaskan, dari sekian banyak warga Indonesia yang masuk seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah (pemda), 80 persen diantaranya mengantongi ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.

"Saat ini PNS dengan ijazah Sarjana cuma 20 persen, sisanya masih tamatan pendidikan menengah ke atas. Kedepannya ini harus ditingkatkan, walaupun dengan ijazah sarjana, PNS belum menjamin bisa profesional dalam bekerja," katanya kepada Liputan6.com, seusai menghadiri acara yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (10/3/2015).

Jika seluruh PNS di Indonesia sudah mengantongi gelar Sarjana, akan memudahkan para aparatur negara untuk mendapatkan jenjang karir yang lebih tinggi, mulai dari pengembangan karir, penempatan kerja hingga peningkatan posisi jabatan. Tingkat profesional seorang aparatur negara juga dapat meningkatkan kesejahteraan hidup.

“Kami menuntut mereka bekerja dengan baik, tapi kesejahteraannya tidak diperhatikan. Itu tidak baik, kalau bisa dilakukan penghematan ini untuk meningkatkan kesejahteraan PNS,” lanjutnya.

Salah satu penghematan yang dimaksud Menpan-RB adalah larangan penggunaan fasilitas hotel untuk segala jenis kegiatan kepemerintahan. Karena, selama dua bulan ini, negara bisa menghemat pengeluaran sebesar Rp 5,2 triliun, Menurut Yuddy, hampir seluruh atau mencapai 99,9 persen dari pemerintah daerah telah mentaati kebijakan tersebut.

"Penghematan anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk program unggulan, seperti perbaikan jalan, pembangunan infrastruktur kesehatan, gedung sekolah serta peningkatan kesejahteraan PNS," ujarnya. (Ajeng Resti/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya