Aturan Ditjen Pajak Soal Pelaporan Bunga Deposito Dicabut

Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, pencabutan aturan tersebut mempertimbangkan dasar hukum yang belum memadai.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 13 Mar 2015, 14:35 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2015, 14:35 WIB
Bambang Brodjonegoro
Bambang Brodjonegoro (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mencabut aturan penyerahan bukti potong pajak atas bunga deposito.

"Ini untuk beri kepastian. Aturan dirjen pajak yang tadi mewajibkan pelaporan pemotongan pajak untuk bunga deposito itu akan dicabut per hari ini," ujar Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Bambang mengungkapkan, pertimbangan peraturan itu dicabut karena dasar hukum penerapannya belum kuat. "Pertimbangannya karena dasar hukumnya belum memadai," ujar Bambang.

 

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan kajian sebelum peraturan itu dicabut. Pihaknya akan menyempurnakan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang baru.

"Kalau tadi ditunda. Tapi setelah kami kaji maka diputuskan untuk dicabut dengan Peraturan Dirjen Baru pada hari ini, Itu saja dulu," kata Bambang.

Sebelumnya sempat terbit Peraturan Dirjen Pajak No.PER-01/PJ/2015 tentang Pemotongan Pajak Deposito pada 26 Januari 2015. Dalam aturan itu tertuang kalau Ditjen Pajak mewajibkan perbankan untuk menyerahkan data bukti potong pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dan tabungan milik nasabah.

Tadinya bank hanya melaporkan pemotongan pajak bunga deposito secara gelondongan atau umum saja. Peraturan itu menyatakan agar bank menjelaskan secara rinci setiap nasabah, termasuk bukti potongnya, ke aparat pajak. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya