Liputan6.com, Jakarta - Tiga menteri Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membatalkan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol 10 persen yang rencananya berlaku pada 1 April 2015. Padahal, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan peraturan tentang PPN jalan tol.Â
Â
Ketiga menteri ini antara lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. Menkeu Bambang Brodjonegoro usai Rakor jalan tol menegaskan, pemerintah membatalkan pengenaan PPN jalan tol 1 April 2015.Â
Â
"Belum akan ada pengenaan PPN jalan tol per 1 April 2015," papar dia kepada wartawan di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2015).Â
Â
Pernyataan ini dibenarkan Menteri PU Pera Basuki Hadimuljono. Dia mengatakan bahwa dengan keputusan tersebut, artinya Peraturan Dirjen Pajak soal PPN jalan tol resmi dibatalkan.Â
Â
"Peraturan Dirjennya dibatalkan," pungkas Basuki.Â
Â
Sebelumnya, Basuki mendapat teguran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena pengumuman pungutan PPN jalan tol 10 persen mulai 1 April 2015. Atas hal ini, pemerintah langsung menggelar rapat koordinasi (rakor) PPN jalan tol sore ini. Â
Â
"Tadi pagi waktu pelantikan Kepala BPKP, Presiden bertanya, kok jalan tol mau dinaikkan tarifnya. Saya jawah itu rilis Dirjen Pajak, bukan kenaikan tapi PPN tol. Pak Jokowi bilang setuju PPN jalan tol, tapi di kaji lagi waktunya," tegas dia.Â
Â
Padahal, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan peraturan pNomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol. Dengan aturan ini, Ditjen Pajak akan memberlakukan PPN jalan tol 10 persen per 1 April 2015. Upaya ini bertujuan untuk menggenjot penerimaan pajak sekitar Rp 1.400 triliun pada 2015.
Â
"Mulai 1 April 2015, pengguna jalan tol dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10 persen," ungkap Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Wahju K. Tumakaka. (Fik/Ndw)