Ini Alasan Pemerintah Batalkan Pajak Jalan Tol 1 April

Apa yang jadi pertimbangan pemerintah membatalkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol 10 persen per 1 April 2015.?

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 13 Mar 2015, 19:48 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2015, 19:48 WIB
2015, Tarif 20 Ruas Jalan Tol Bakal Naik
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mencatat, setidaknya ada 20 ruas jalan tol yang tarifnya akan naik pada 2015. Foto diambil pada Selasa (13/1/2015).(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjelaskan pertimbangan pemerintah membatalkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol 10 persen per 1 April 2015. Alasan utama karena berbenturan dengan rencana kenaikan tarif tol pada tahun ini.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono mengungkapkan, April bukanlah waktu tepat untuk memungut pajak jalan tol 10 persen kepada pengguna.

"Waktunya belum pas, karena ada pelemahan nilai tukar rupiah, harga elpiji mau naik. Kita mau cari waktu tepat supaya tidak terlalu memberatkan masyarakat," terang dia usai Rakor di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Paling utama, kata Basuki, penundaan ini mempertimbangkan rencana kenaikan tarif puluhan ruas tol di tahun ini. Mayoritas akan berlaku pada Oktober 2015.

"Opsi awalnya mau dikenakan 1 April bersamaan. Lalu dinaikkan setelah jadwal kenaikan tarif tol seperti yang sudah ada di Undang-undang (UU), karena yang naik tahun ini ada 19 ruas, 12 ruas di Oktober dan lainnya di Mei, September dan November," jelas dia.

Namun Basuki memperkirakan pemerintah tidak akan menunda pengenaan PPN jalan tol 10 persen pada tahun depan. Untuk itu, pemerintah akan kembali berdiskusi pada 20 Maret mendatang.

"Nggak mungkin (tahun depan). Nanti dilihat lagi setelah tanggal 20 Maret, lihat kondisi keuangan kita. Kita akan rapatkan lagi. Karena 20 Maret diprediksi ada perbaikan tapi bukan soal keuangan," pungkasnya. (Fik/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya