Izin Ekspor Konsentrat Newmont Diperpanjang

Kementerian ESDM memberikan rekomendasi perpanjang ekspor konsentrat ke PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 18 Mar 2015, 20:26 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2015, 20:26 WIB
Gugatan Arbitrase Newmont
Arbitrase Newmont

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan rekomendasi perpanjang ekspor konsentrat ke PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan, masa izin ekspor konsentrat PTNNT habis pada hari ini, kemudian direkomendasikan untuk diperpanjang selama enam bulan kedepan atau September 2015.

Saat ini rekomendasi tersebut sudah dilayangkan ke Kementerian Perdagangan untuk mendapat Surat Persetujuan Ekspor (SPE).

" Rekomendasi SPE ini sudah kami kirim ke Kementerian Perdagangan agar Newmont mendapatkan SPE," kata Sukhyar,di Jakarta, Rabu (18/3/2015).

Menurut Sukhyar, dalam kurun enam bulan PTNNT mendapat kuota ekspor sekitar 477 ribu ton konsentrat dari instansinya. Hal tersebut menyesuaikan kepasitas smelter tembaga Gresik Jawa Timur, yang sedang dibangun oleh PT Freeport Indonesia  (PTFI).

"Untuk kuota ekspor Newmont 6 bulan ke depan dari Maret sampai September itu sekitar 477 ribu ton konsentrat," tutupnya. (Pew/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya