Liputan6.com, Jakarta - Ada perbedaan dari seorang Presiden Joko Widodo (Jokowi)‎ saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pada 2014 dengan tahun ini saat dirinya masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Jokowi kepada wartawan menyatakan, SPT Tahunan PPh Tahun 2014 diserahkan menggunakan e-filing atau berbasis elektronik langsung di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Baca Juga
"Sekarang saya menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing karena sistemnya lebih baik dan cepat," ungkap dia yang tampak formal menggunakan jas hitam, kemeja putih dipadu celana panjang hitam saat melaporkan SPT, siang ini.
Jokowi masih teringat dengan pengalaman penyerahan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2013 pada tahun lalu. Saat itu, Mantan Walikota Solo tersebut masih didapuk sebagai orang nomor satu di Ibukota Indonesia.
Advertisement
"Tahun lalu saya ingat waktu jadi Gubernur DKI Jakarta, saya menyampaikan SPT di dropbox Tanah Abang," terangnya.
Namun saat ditanyakan mengenai berapa nominal pajak yang tercatat di SPT, Jokowi bungkam. Dalam penyampaian SPT Tahunan 2014, Jokowi didampingi Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito dan pejabat Ditjen Pajak serta Kemenkeu lainnya.
Dari pantauan Liputan6.com, Jokowi datang ke kantor Ditjen Pajak, Gatot Subroto sekira pukul 13.10 WIB. Sesampainya di kantor Ditjen Pajak, Jokowi langsung menghampiri ‎Pojok Pajak, tempat untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan. Dua orang petugas pajak dengan ramah membantu Jokowi saat mengisi SPT melalui e-filing atau SPT elektronik. (Fik/Ahm)