Perubahan Status Kontrak Karya Bisa Untungkan Negara

Dengan menggunakan IUPK, jumlah perusahaan tambang di Indonesia akan terdata lebih baik.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 20 Mar 2015, 17:08 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2015, 17:08 WIB
Said Didu
Said Didu

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk perusahaan tambang. Meskipun mengurangi penerimaan pajak, perubahan status tersebut dinilai tetap akan menguntungkan Indonesia.

Staf Khusus Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Said Didu mengatakan, perubahan status hukum Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara.

"Ada keberanian dari pemerintah untuk mempercepat perubahan KK menjadi IUPK mengikuti Undang-Undang," kata Said, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Said mengakui, perubahan status hukum tersebut memang akan membuat penerimaan negara akan berkurang. Pasalnya, Pajak Penghasilan Badan Usaha (PPh Badan) jika perusahaan tambang mempunyai status Kontrak Karya lebih tinggi jika dibandingkan dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus. Jika perusahaan tambang berstatus Kontrak Karya maka pajak yang ditarik sebesar 45 persen. Sedangkan jika berstatus Izin Usaha Pertambangan Khusus maka pajaknya hanya sebesar 25 persen.

Meski begitu, Said menegaskan penerimaan negara tidak akan merosot meskipun ada penurunan penerimaan pajak dari perusahaan pertambangan. "Penerimaan negara tidak akan kami korbankan. Malah harus naik. Makanya harus dilihat secara global, jangan dipotong setengah-setengah (per item pajak)," ungkapnya.

Penerimaan negara tersebut berasal dari jumlah royalti yang didapat oleh negara. Menurut Said, dengan menggunakan IUPK, jumlah perusahaan tambang di Indonesia akan terdata lebih baik lagi sehingga perusahaan tambang yang selama ini tidak membayar royalti menjadi terdeteksi.

Khusus untuk Freeport, Said menjelaskan, perubahan status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus memang harus menunggu perpanjang kontrak terlebih dahulu. Pemerintah sedang mempercepat hal tersebut. Kontrak Karya Freeport akan habis pada 2021. Namun pemerintah berencana untuk mempercepatnya dua tahun lebih awal menjadi di tahun 2019. "DIharuskan kalau mengikuti jadwal baru 2021, tapi kalau percepat kan bagus," pungkasnya. (Pew/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya