Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk perusahaan tambang. Meskipun mengurangi penerimaan pajak, perubahan status tersebut dinilai tetap akan menguntungkan Indonesia.
Staf Khusus Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Said Didu mengatakan, perubahan status hukum Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara.
"Ada keberanian dari pemerintah untuk mempercepat perubahan KK menjadi IUPK mengikuti Undang-Undang," kata Said, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Said mengakui, perubahan status hukum tersebut memang akan membuat penerimaan negara akan berkurang. Pasalnya, Pajak Penghasilan Badan Usaha (PPh Badan) jika perusahaan tambang mempunyai status Kontrak Karya lebih tinggi jika dibandingkan dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus. Jika perusahaan tambang berstatus Kontrak Karya maka pajak yang ditarik sebesar 45 persen. Sedangkan jika berstatus Izin Usaha Pertambangan Khusus maka pajaknya hanya sebesar 25 persen.
Meski begitu, Said menegaskan penerimaan negara tidak akan merosot meskipun ada penurunan penerimaan pajak dari perusahaan pertambangan. "Penerimaan negara tidak akan kami korbankan. Malah harus naik. Makanya harus dilihat secara global, jangan dipotong setengah-setengah (per item pajak)," ungkapnya.
Penerimaan negara tersebut berasal dari jumlah royalti yang didapat oleh negara. Menurut Said, dengan menggunakan IUPK, jumlah perusahaan tambang di Indonesia akan terdata lebih baik lagi sehingga perusahaan tambang yang selama ini tidak membayar royalti menjadi terdeteksi.
Khusus untuk Freeport, Said menjelaskan, perubahan status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus memang harus menunggu perpanjang kontrak terlebih dahulu. Pemerintah sedang mempercepat hal tersebut. Kontrak Karya Freeport akan habis pada 2021. Namun pemerintah berencana untuk mempercepatnya dua tahun lebih awal menjadi di tahun 2019. "DIharuskan kalau mengikuti jadwal baru 2021, tapi kalau percepat kan bagus," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Perubahan Status Kontrak Karya Bisa Untungkan Negara
Dengan menggunakan IUPK, jumlah perusahaan tambang di Indonesia akan terdata lebih baik.
diperbarui 20 Mar 2015, 17:08 WIBDiterbitkan 20 Mar 2015, 17:08 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Merebus Jagung Manis untuk Jasuke, Mudah Dicoba di Rumah
Polda Sumut Siapkan Skema Pengaturan Lalu Lintas Libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek
10 Brand Pasta Gigi Tertua di Dunia, Dua Masih Jadi Favorit di Indonesia
Resep Putri Salju Terigu 500 Gram yang Lembut dan Lezat, Kue Favorit saat Lebaran
100 Hari Prabowo-Gibran, Bidang Pertahanan Sudah On The Track?
Manfaat Lemon Menurut Thibbun Nabawi, Bisa Perbaiki Suasana Hati dan Menyehatkan Otak
Pasang PPF di Sini Lalui Proses Detailing dan Coating, Bodi Mobil Dijamin Kinclong
Genjot 3 Juta Rumah, Fahri Hamzah Dorong Hunian Layak Berbasis Komunitas
VIDEO: Dihadiri Prabowo, Begini Penampakan Parade HUT Republik India
Top 3 Tekno: Hacker Incar Layanan Keuangan dan E-commerce di Indonesia Tuai Perhatian
Desa Binaan UMY Hermoyo Edupark Akan Buka saat Libur Lebaran
Zhao Lusi Traktir Penggemar Makan Malam Mewah, Ditopang Tongkat Saat Isi Acara Perdana Sejak Hiatus