Uang Pensiun PNS Tak Lagi Dibayar per Bulan?

Presiden Jokowi menggodok aturan pembayaran uang pensiunan PNS di awal. Itu artinya purna PNS tak lagi menerima jatah pensiun setiap bulan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 24 Mar 2015, 18:01 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2015, 18:01 WIB
PNS
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) sedang menggodok aturan pembayaran uang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di awal. Itu artinya purna PNS tidak akan lagi menerima jatah pensiun setiap bulan.

Menanggapi hal ini, Direktur Keuangan PT Taspen (Persero) Tri Lestari mengungkapkan, pihaknya masih menunggu realisasi wacana pemerintah tersebut.

"Itu kan masih wacana, jadi posisi kami masih wait and see. Lihat dulu seperti apa," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Taspen merupakan perusahaan yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi PNS. Kepersertaan Taspen, meliputi PNS, pegawai BUMN dan pejabat negara.

Menurut Tri, skema pembayaran uang pensiun fully funded sekali saja atau di awal ini sangat bagus bagi keuangan negara. Dari sisi pemerintah, sambung dia, keuntungannya adalah dapat mengukur anggaran pensiun para abdi negara.

"Dan buat PNS-nya juga tetap sejahtera, dipikirkan kepentingannya serta menjaga daya belinya," tambah Tri.

Dijelaskan dia, pembayaran uang pensiun PNS di awal atau sekaligus sudah banyak diterapkan di banyak negara, diantaranya Malaysia, Jerman dan Korea.

"Pembayaran uang pensiun di awal sangat membantu PNS. Tapi kami masih harus menunggu realisasinya," tukas Tri. (Fik/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya