PLN Disjaya Rugi Triliunan Rupiah Akibat Aksi Tambah Daya Ilegal

PT PLN Distirbusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya) mengaku menanggung kerugian triliunan rupiah atas peningkatan daya listrik ilegal.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 25 Mar 2015, 12:10 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2015, 12:10 WIB
Petugas PLN Tengah Menyambung Tegangan Listrik ke Sistem 20 KV
(Foto:Liputan6.com/Nurseffi Dwi Wahyuni)

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN Distirbusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya) mengaku menanggung kerugian triliunan rupiah atas peningkatan daya listrik ilegal di rumah pelanggan.

Deputi Manger Komunikasi dan Bina Lingkungan PLN Disjaya Mambang Hartadi mengatakan, peningkatan daya listrik secara ilegal merupakan salah satu penymbang susut jaringan (loses) penyaluran listrik.

" Salah satu loses penyumbang loses ini (penambahan daya listrik secara ilegal),"  kata Mabang, saat melakukan razia listrik pada bangunan liar, di wilayah Johar Baru, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Mambang memperkirakan kerugian yang ditanggung oleh anak usaha PT PLN (Persero) tersebut atas peningkatan daya ilegal mencapai triliunan rupiah. Namun, Mambang tidak bisa menyebutkan besaran loses yang disumbang dari penambahan daya ilegal tersebut.

"Kerugian bisa lebih Rp 1 triliun. Penyimpangan listrik tidak sesuai dengan kontraknya yang mereka sambung," ungkapnya.

Menurut Mambang, jika ada rumah yang kedapatan melakukan kecurangan seperti itu, PLN segera melakukan penormalan daya sesuai dengan yang ditetapkan dalam izinnya.

" Dengan adanya temuan itu, kita normalkan sesuai dayanya. Yang jelas kita tertibkan tidak sesuai pada sambungannya kita tetibkan sambungan listirk tadi supaya tertib pakai listriknya." tuturnya.

Selain itu PLN akan memberikan sanksi kepada pemilik rumah yang melakukan kecurangan,, sanksi tersebut berupa denda dengan besaran listrik yang sudah dipakai selama pemilik rumah meningkatkan daya listrik dengan tidak resmi.

"Diberi denda sesuai dengan sanksi.  Ada hukum, biasanya denda kerugian," tutupnya. (Pew/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya