Liputan6.com, Jakarta Pemukiman Jakarta yang semakin padat menciptakan celah untuk melakukan pencurian listrik, padahal aksi tersebut dapat membahayakan penggunannya.
Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN Disitribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya) Mambang Hartadi mengungkapkan, bentuk pencurian listrik yang biasa dilakukan pada pemukiman di Jakarta.
Model pencurian listrik pertama dengan melakukan penambahan daya listrik secara ilegal.
"Pengawatan di KWh meter ada Mini Circuit Breaker (MCB) itu diganti harusnya hanya 2 ampere, ternyata dicek 10 ampere. Jadi itu pertama," kata Mambang saat melakukan razia listrik pada bangunan liar di wilayah Johar Baru, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Mambang melanjutkan, modus pencurian listrik Kedua dengan menyambung listrik ke rumah tanpa MCB, sehingga listrik yang digunakan tidak terbatas dayanya.
"Itu tidak terhingga kalau pemakainya lepas mengakibatkan pemampang kabel tidak mampu panas, kalau panas isolasi lumer kalau ada disitu benda sensitf panas arahnya kesitu (kebakaran)," ungkapnya.
Model pencurian ketiga adalah dengan menyambung langsung listrik dari tiang jaringan tegangan rendan atau tiang listrik lampu jalan tanpa izin PLN.
"Adalagi pencurian langsung tarik tiang jaringan tegangan rendah, seperti lagi dari instalasi penerangan jalan umum ditarik dari situ," pungkasnya. (Pew/Ndw)
Ini Modus Pencurian Listrik di Jakarta
Pemukiman Jakarta yang semakin padat menciptakan celah untuk melakukan pencurian listrik
diperbarui 25 Mar 2015, 13:10 WIBDiterbitkan 25 Mar 2015, 13:10 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Solois Badai Ungkap Lagu-lagu Karya Terbaiknya, Ada yang Bikin Bulu Kuduk Merinding
Tampilan Instagram Berubah, Ukuran Feed Kini Berbeda hingga Teman Bisa Lihat Reels yang Kita Like
Museum Satriamandala di Jakarta Selatan Terbakar
Niat Bantu Orang Kesusahan, Pria di Jakut Ini Malah Motornya Raib Dicuri
TikTok Resmi Diblokir di AS, 170 Juta Pengguna Tak Bisa Buka Aplikasi!
Hore, Jakarta Masuk Daftar 50 Kota Terbaik Dunia untuk Dikunjungi pada 2025
Pengertian Zakat, Pahami Hukum, Jenis, Syarat, Rukun, dan Golongan yang Berhak Menerima
Hati jadi Tenang, Ustadz Adi Hidayat Ungkap Alasan Kenapa Dzikir Bilangannya Banyak
Meneropong Prospek Obligasi Korporasi Usai BI Pangkas Suku Bunga
Toko Kosmetik di Jakpus Dirampok, Pelaku Culik dan Aniaya Karyawan
Benjamin Netanyahu Keluarkan Peringatan Lanjutkan Perang Jelang Gencatan Senjata di Gaza
Top 3: Begini Cara Alami Meredakan Nyeri Otot