60 Izin Proyek Kelistrikan Sudah Terbit Lewat PTSP

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dioperatori Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 60 izin sektor kelistrikan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 25 Mar 2015, 15:15 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2015, 15:15 WIB
120210pln2.jpg
Citizen6, Tangerang: Gardu Induk Lontar ke Gardu Induk Tangerang Baru yang menyalurkan tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lontar Banten 3 x 315 MW dan mampu memasok listrik sekitar 300 MW ke daerah Jakarta. (Pengirim: Agus Trimukti)

Liputan6.com, Jakarta - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dioperatori oleh Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 60 izin sektor kelistrikan.

Staf Ahli Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Komunikasi dan Sosial Kemasyarakatan Ronggo Kuncahyo mengatakan, salah satu yang dimudahkan dalam PTSP adalah perizinan lahan. Sebelum di berlakukan PTSP, hal tersebut merupakan salah satu pengganjal pembangunan infrastruktur khususnya kelistrikan.

"Tanah menjadi persoalan membangun infrastruktur terutama ketenagaliistrikan," kata Ronggo, di Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Menurut delegasi Kementerian ESDM yang ditugaskan di BKPM tersebut sampai 24 Maret 2015, PTSP telah menerbitkan 60 izin. Dengan rincian yaitu 14 izin sementara, izin tetap  tujuh, izin penunjang ada empat, izin penunjang panas bumi sebanyak 34 perizinan.

"Penetapan wilayah usaha itu satu izin, itu izin yang telah diterbitkan oleh PTSP," lanjutnya.

Ia mengungkapkan, sejak diterapkannya PTSP izin sektor Kementerian ESDM diminati ketimbang sekotor lain mencapai 402 penunjung.

"Jumlah pengunjung 402 pengunjung, jumlah terbanyak dibanding kementerian lain, pengunjung Kementerian ESDM, rata-rata per hari ada 12 pengunjung," pungkasnya.

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan keberadaan PTSP Pusat di BKPM  pada 26 Januari lalu. Keberadaan PTSP bermanfaat memberikan kemudahan bagi investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.

Kemudahan tersebut antara lain adanya kepastian persyaratan, waktu dan biaya yang dibutuhkan investor untuk memperoleh layanan perizinan investasi. (Pew/Ndw)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya