Pengamat Sebut Pemerintah Mesti Konsisten Larang Impor Beras

"Kalau masa kampanye boleh umbar janji. Kalau larangan impor jangan tiba-tiba diubah," ujar Anggota LP3E Suharyadi.

oleh Septian Deny diperbarui 27 Mar 2015, 15:58 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2015, 15:58 WIB
Harga Beras Kian Melonjak
Pekerja saat mengemas beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Selasa (24/2/2015). Harga beras sejak 9 Februari 2015 melonjak hingga 30 persen, hal ini disebabkan belum meratanya panen di daerah produsen. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2015 terkait harga pembelian pemerintah/HPP gabah. Inpres tersebut juga mengatur soal pengadaan beras dari luar negeri atau impor.

Anggota Lembaga Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Ekonomi (LP3E) Kadin Indonesia, Suharyadi mengatakan, keputusan Jokowi soal kebijakan pengadaan beras impor ini didorong oleh masukan dari orang disekelilingnya.

"Saya kira itu tergantung yang memberikan masukan beliau. Tetapi tentu menurut data, stabilitas harga barang. Dan ditambah sekarang lagi musim panceklik," ujar Suharyadi di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Suharyadi menilai, keputusan Jokowi tersebut terburu-buru dan tidak konsisten. Lantaran, Jokowi sesumbar tidak akan melakukan impor beras saat panen raya.

"Dua hari setelah panen raya, dia malah memberikan kebijakan impor beras. Ini kebijakan kontradiktif," lanjutnya.

Suharyadi mengatakan, saat ini Presiden Jokowi saatnya untuk merealisasikan program-programnya ketika kampanye pemilihan presiden lalu, termasuk kepastian soal kebijakan impor.

"Kalau masa kampanye boleh umbar janji. Kalau larangan impor ya jangan tiba-tiba diubah," tandasnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikkan harga pembelian pemerintah/HPP gabah kering panen (GKP) 2015 sebesar Rp 3.700 per kilogram (kg) atau naik sekitar 10,4 persen dari harga sebelumnya Rp 3.300 per kg.

Langkah ini diambil untuk stabilisasi ekonomi nasional, melindungi tingkat pendapatan petani, dan stabilitasi harga beras. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya