JK: Kenaikan Harga BBM Tak Membingungkan

Sebagai timbal balik dari kenaikan BBM, pemerintah akan menyediakan infrastruktur lebih baik bagi masyarakat.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 29 Mar 2015, 14:22 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2015, 14:22 WIB
Jusuf Kalla
Jusuf Kalla (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 28 Maret 2015. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan kenaikan harga berkali-kali tersebut seharusnya tidak membuat bingung.

"Saya kira tidak membingungkan masyarakat. Pertamax kan selalu begitu, harganya selalu naik mengikuti harga minyak dunia. Tidak membingungkan juga," kata Jusuf Kalla di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (29/3). 

Ia mengatakan, pemerintah telah menetapkan penggunaan sistem subsidi tetap, Rp 1.000 per liter untuk solar dan tidak ada subsidi untuk Premium. Kenaikan yang terjadi kemarin, akibat harga minyak dunia mengalami kenaikan pula.

"Kan sudah disampaikan sebelumnya dan disetujui. Bahwa subsidinya yang subsidi tetap. Apapun keadaannya subsidinya tetap Rp 1.000. Memang kalau begitu dipilih memang begini (keadaannya). Tidak apa-apa," jelas mantan Ketua Umum Golkar tersebut.

Jusuf Kalla menyampaikan bila masyarakat menolak kenaikan BBM dianggap wajar. Namun, sebagai timbal balik dari kenaikan BBM, pemerintah akan menyediakan infrastruktur lebih baik bagi warganya.

"Kalau tidak ada uang negara yang cukup gimana bisa bangun jalan. Gimana bisa bangun rumah sakit, sekolah. Karena itu subsidi ditetapkan yang tetap. Kalau naik harga atau naik rupiah ya naik juga. Itu resiko dari suatu kebijakan yang sudah diambil," tandas JK.



Pemerintah telah resmi memutuskan kenaikan harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan jenis Minyak Solar Subsidi masing-masing sebesar Rp. 500 per liter.

Untuk wilayah penugasan luar Jawa Madura Bali, harga Premium naik dari Rp 6.800 menjadi Rp 7.300. Sedangkan harga solar sama dengan area Jawa, Rp 6.900 per liter. Sedangkan untuk harga Minyak Tanah dinyatakan tetap, yaitu Rp. 2.500 per liter (termasuk PPN). (Silvanus Alvin/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya