Curi Ikan RI, Kapal MV Hai Fa Bisa Dituntut Rp 20 Miliar

Pemerintah diminta untuk mengajukan tuntutan baru terhadap kapal MV Hai Fa yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.

oleh Septian Deny diperbarui 30 Mar 2015, 10:01 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2015, 10:01 WIB
Detik-detik Peledakan 2 Kapal Asing Pencuri Ikan di Ambon
Kadispenum Puspen TNI Kolonel Infanteri Bernardus Robert menjelaskan, 2 kapal itu ditangkap di perairan Maluku pada 7 Desember 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta untuk mengajukan tuntutan baru terhadap kapal MV Hai Fa yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia karena hanya dijatuhi sanksi Rp 250 juta.

Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisonal Indonesia (KNTI) Riza Damanik mengatakan, aparat hukum Indonesia harus menunjukkan ke dunia internasional bahwa proses penegakan hukum perikanan di Indonesia tidak tebang pilih, adil dan profesional. Termasuk dengan menyita kapal pengangkut ikan berbendera Panama MV Hai Fa.

"Syaratnya, segera mengajukan tuntutan baru dengan fokus dakwaan terkait langsung pencurian ikan," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (30/3/2015).

Dia menjelaskan, jika merujuk Permen Usaha Perikanan Tangkap yang menyatakan bahwa penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

"Faktanya, MV Hai Fa tertangkap saat membawa ikan, bahkan jenis ikan yang dilindungi dan dilarang untuk ditangkap, diperdagangkan dan diekspor, tidak dilengkapi ijin dan melanggar ketentuan Sistem Pengawasan Kapal (Vessel Monitoring System)," katanya.

Dengan demikian, lanjut Riza, jaksa harus cermat mengambil terobosan hukum dalam tuntutan baru tersebut nantinya. Terobosan dilakukan dengan memperluas pasal pidana pencurian ikan terhadap kejahatan kapal pengangkut ikan berbendera asing yang beroperasi di Indonesia. Jaksa dapat menggunakan ancaman pidana terhadap kapal ikan asing yang beroperasi illegal di Indonesia termasuk kapal pengangkut ikan.

"Maka, sesuai Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 93 ayat (2) UU Perikanan, kapal MV Hai Fa dapat didenda hingga mencapai Rp 20 milliar dan penjara hingga 6 tahun. Dan terkait korporasi yang melakukannya juga diancam dengan diperberat dengan Pasal 101 yang menambah tuntutan pidana kepada pengurus dan tambahan sepertiga denda pidana," tandasnya. (Dny/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya