Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta untuk mengajukan tuntutan baru terhadap kapal MV Hai Fa yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia karena hanya dijatuhi sanksi Rp 250 juta.
Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisonal Indonesia (KNTI) Riza Damanik mengatakan, aparat hukum Indonesia harus menunjukkan ke dunia internasional bahwa proses penegakan hukum perikanan di Indonesia tidak tebang pilih, adil dan profesional. Termasuk dengan menyita kapal pengangkut ikan berbendera Panama MV Hai Fa.
"Syaratnya, segera mengajukan tuntutan baru dengan fokus dakwaan terkait langsung pencurian ikan," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (30/3/2015).
Dia menjelaskan, jika merujuk Permen Usaha Perikanan Tangkap yang menyatakan bahwa penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
"Faktanya, MV Hai Fa tertangkap saat membawa ikan, bahkan jenis ikan yang dilindungi dan dilarang untuk ditangkap, diperdagangkan dan diekspor, tidak dilengkapi ijin dan melanggar ketentuan Sistem Pengawasan Kapal (Vessel Monitoring System)," katanya.
Dengan demikian, lanjut Riza, jaksa harus cermat mengambil terobosan hukum dalam tuntutan baru tersebut nantinya. Terobosan dilakukan dengan memperluas pasal pidana pencurian ikan terhadap kejahatan kapal pengangkut ikan berbendera asing yang beroperasi di Indonesia. Jaksa dapat menggunakan ancaman pidana terhadap kapal ikan asing yang beroperasi illegal di Indonesia termasuk kapal pengangkut ikan.
"Maka, sesuai Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 93 ayat (2) UU Perikanan, kapal MV Hai Fa dapat didenda hingga mencapai Rp 20 milliar dan penjara hingga 6 tahun. Dan terkait korporasi yang melakukannya juga diancam dengan diperberat dengan Pasal 101 yang menambah tuntutan pidana kepada pengurus dan tambahan sepertiga denda pidana," tandasnya. (Dny/Ndw)
Curi Ikan RI, Kapal MV Hai Fa Bisa Dituntut Rp 20 Miliar
Pemerintah diminta untuk mengajukan tuntutan baru terhadap kapal MV Hai Fa yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.
diperbarui 30 Mar 2015, 10:01 WIBDiterbitkan 30 Mar 2015, 10:01 WIB
Kadispenum Puspen TNI Kolonel Infanteri Bernardus Robert menjelaskan, 2 kapal itu ditangkap di perairan Maluku pada 7 Desember 2014.
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Quote Ahmad Dahlan yang Menginspirasi dan Mencerahkan
Gerindra Bakal Evaluasi Terkait Jumlah Partisipasi Pemilih di Pilkada Jakarta 2024 Menurun
Hasil Quick Count Charta Politika Pilkada Jatim 100%: Luluk-Lukman 8,16%, Khofifah-Emil 57,23%, Risma-Gus Hans 34,61%
Hasil Quick Count Pilkada Semarang 2024, Paslon Jagoan PDIP Berjaya
Harga Saham ADRO Anjlok 24,80% Imbas Masuk Masa Ex Date Dividen
VIDEO: Kotak Kosong Menang Telak, Relawan Sujud Syukur
Menko Pangan: Indonesia Setop Impor Garam Mulai 2025
Potret Nabila Ishma Kunjungi Rumah Drakor Welcome To Sam Dal-ri, Netizen Titip Salam
350 Quote Tahun Baru 2024 Penuh Makna dan Inspirasi,
Hasil Quick Count Terupdate Pilkada Kaltim 2024, Rudi-Seno Unggul dengan 56,44% Suara
LSI Denny JA Sebut Pemenang Pilkada Jakarta Belum Bisa Ditentukan: Ada Margin of Error
Firli Bahuri Absen Pemeriksaan Sebagai Tersangka Hari Ini, Polisi Bakal Jemput Paksa?