Liputan6.com, Jakarta - Wajib Pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan/SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2014 paling lambat pada Selasa 31 Maret 2015.
Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Wahju K Tumakaka mengungkapkan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak menambah jam buka kantornya pada hari terakhir pelaporan SPT Pajak Penghasilan.
"Tahun kemarin memang begitu, buat surat pengajuan untuk buka sampai malam, tapi sampai saat ini belum ada surat itu," kata Wahju saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (31/3/2015).
Advertisement
Dia menjelaskan, KPP lebih disarankan untuk buka sesuai dengan kebutuhan pada hari ini. Hal itu berarti KPP di setiap wilayah jika pelayanan SPT sudah selesai sebelum jam kerja usai, maka KPP bisa langsung ditutup.
"Jadi setiap kantor mengetahui kebutuhannya sendiri-sendiri harus bekerja sampai jam berapa, ibarat garam kalau perlunya sesendok ya sesendok aja kan," tegas dia.
KPP sendiri setiap harinya sudah bisa melayani pelaporan SPT mulai dari pukul 7.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Wahyu menjelaskan, pihaknya menargetkan penerimaan SPT setidaknya 50 persen dari Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 2015.
Hingga akhir tahun 2014, dari data DJP jumlah pemilik NPWP sekitar 28 juta, dengan demikian target pelapor SPT tahun ini sekitar 14 juta WP.
Namun begitu Wahyu berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya melaporkan SPT lebih tinggi, sehingga dapat melebihi target yang diinginkan. (Yas/Ahm)