Liputan6.com, Jakarta - Kementerian/Lembaga bisa kembali membuat acara rapat atau pertemuan di luar kantor. Namun hal tersebut bisa dilakukan berdasarkan sejumlah syarat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, pelonggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2015.
"Insya Allah di awal April diterbitkan kami keluarkan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015. Aturan ini sudah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM dan telah dapat nomor registrasinya," kata Yuddy di kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (1/4/2015).
Menurut Yuddy, dalam peraturan tersebut ditentukan batasan kondisi Kementerian/Lembaga yang bisa melakukan kegiatan di luar kantor.
"Dalam peraturan ini diberikan batasan kepada aparatur pemerintah pada saat mana dilakukan kegiatan di luar pemerintah," ungkapnya.
Yuddy menyebutkan, contoh batasan tersebut, kantor gedung pemerintah yang ada tidak menampung peserta rapat saat dilakukan pertemuan sektoral, kegiatan seminar simposium kegiatan sejenis skala internasional, pada Kementerian/Lembaga dan nasional pada tingkat daerah.
"Kegiatan dengan pihak ketiga sosialisasi Undang-undang (UU), kebijakan pemerintah penyuluhan dan itu semua dapat dilakukan secara selektif mengedepankan efektifitas," tuturnya.
Selain harus menempuh syarat, instansi dan lembaga pemerintah juga harus melaporkan kegiatan secara teknis maupun keuangan.
"Seluruh pemerintah wajib memberikan laporan dan out come dari hasil kegiatan tersebut secara lansung dan periodik," ungkapnya.
Menurut Yudi, kebijakan tersebut diambil bukan karena desakan pengusaha perhotelan. "Kebijakan dimbil kami tegaskan tidka ada kaitanya dengan tekanan masyarakat perhotelan, bukan adanya pesan lain," pungkasnya. (Pew/Ndw)
Ini Syaratnya Jika PNS Mau Gelar Rapat di Hotel
PNS bisa kembali menggelar rapat atau pertemuan di luar kantor. Tapi sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Apa sajakah?
diperbarui 01 Apr 2015, 19:13 WIBDiterbitkan 01 Apr 2015, 19:13 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Tiket Pesawat Turun 10%, Catat Tanggal Berlakunya
Hore, Harga Tiket Pesawat Turun 10% Sambut Libur Natal dan Tahun Baru
Mentan Amran Tindak Tegas 27 Perusahaan Pupuk yang Bisa Rugikan Petani Rp3,23 Triliun
Tantang Port FC di ACL 2, Persib Bandung Berkekuatan 20 Pemain
China Tawarkan Atraksi Ekstrem Baru, Nikmati Pemandangan dari Tangga Langit Setinggi 1.524 Meter
Sah! BPN Berikan Hak Pakai Lahan 145,89 Ha ke Subholding Upstream Pertamina Group*
Meiska Bersiap Emosional Saat Menyanyikan Soundtrack untuk Film 1 Imam 2 Makmum
Melimpah di Indonesia, Gas Bumi jadi Penunjang Transisi Energi
Kebiasaan Ngemil Ini Ternyata Bisa Picu Diabetes, Hindari Makanan Tersebut
BPOM Ciduk 16 Produk Kosmetik Palsu, Tersebar di Jakarta hingga Makassar
5 Arti Mimpi Pingsan dalam Islam, Cerminkan Kondisi Psikologis Seseorang
Tips Pintar Bahasa Inggris: 41 Cara Efektif Kuasai dalam Waktu Singkat