Liputan6.com, Jakarta - Kementerian/Lembaga bisa kembali membuat acara rapat atau pertemuan di luar kantor. Namun hal tersebut bisa dilakukan berdasarkan sejumlah syarat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, pelonggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2015.
"Insya Allah di awal April diterbitkan kami keluarkan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015. Aturan ini sudah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM dan telah dapat nomor registrasinya," kata Yuddy di kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (1/4/2015).
Menurut Yuddy, dalam peraturan tersebut ditentukan batasan kondisi Kementerian/Lembaga yang bisa melakukan kegiatan di luar kantor.
"Dalam peraturan ini diberikan batasan kepada aparatur pemerintah pada saat mana dilakukan kegiatan di luar pemerintah," ungkapnya.
Yuddy menyebutkan, contoh batasan tersebut, kantor gedung pemerintah yang ada tidak menampung peserta rapat saat dilakukan pertemuan sektoral, kegiatan seminar simposium kegiatan sejenis skala internasional, pada Kementerian/Lembaga dan nasional pada tingkat daerah.
"Kegiatan dengan pihak ketiga sosialisasi Undang-undang (UU), kebijakan pemerintah penyuluhan dan itu semua dapat dilakukan secara selektif mengedepankan efektifitas," tuturnya.
Selain harus menempuh syarat, instansi dan lembaga pemerintah juga harus melaporkan kegiatan secara teknis maupun keuangan.
"Seluruh pemerintah wajib memberikan laporan dan out come dari hasil kegiatan tersebut secara lansung dan periodik," ungkapnya.
Menurut Yudi, kebijakan tersebut diambil bukan karena desakan pengusaha perhotelan. "Kebijakan dimbil kami tegaskan tidka ada kaitanya dengan tekanan masyarakat perhotelan, bukan adanya pesan lain," pungkasnya. (Pew/Ndw)
Ini Syaratnya Jika PNS Mau Gelar Rapat di Hotel
PNS bisa kembali menggelar rapat atau pertemuan di luar kantor. Tapi sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Apa sajakah?
diperbarui 01 Apr 2015, 19:13 WIBDiterbitkan 01 Apr 2015, 19:13 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sudah Rajin Sholat tapi Doa Tidak Terkabul, Kenapa? Ustadz Adi Hidayat Ungkap Penyebabnya
Pemasangan Pagar Bambu Sejauh 30,16 Km di Laut Tangerang Disebut Ganggu Aktivitas Nelayan
Khatam Kitab Arja, Tradisi Unik Memperingati Isra Mikraj
Makeup Selvi Ananda Dikritik Terlalu Menor Saat Buka Pameran UMKM Lokal
Bacaan, Waktu dan Cara Istighfar Terbaik Berdasarkan Al-Qur’an, Dijelaskan Ustadz Adi Hidayat
Kapolri dan Menteri P2MI Siap Lindungi Pekerja Migran Lewat Pembentukan Satgas TPPO
G-Dragon Tampil Nyentrik di Sampul Vogue Korea, Tabrak Motif Koleksi Chanel
Tak Hanya Indah, Pantai-Pantai di Pesisir Selatan Jawa Ini Juga Dikenal Mistis
Jadwal Peluncuran Misi NASA Ke Bulan Terungkap, Ini Tujuannya
Polisi Tangkap Pasutri Lantaran Jual Video Pesta Seks
Mengenal Rambu Solo, Tradisi Pemakaman Adat Sakral di Toraja
Makkah dan Madinah Terendam, Ini Kisah Banjir di Zaman Nabi