Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan uang muka pembelian kendaraan bermotor bagi pejabat negara seiring peningkatan harga kendaraan bermotor. Ironisnya, kebijakan tersebut dilakukan saat pemerintahan tersebut menggembar-gemborkan penghematan anggaran.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengaku belum mengetahui soal kebijakan penaikan tunjangan uang muka pembelian kendaraan bermotor. "Saya tidak tahu, belum dapat informasi soal itu. Jadi belum bisa menjelaskannya," tegas dia usai Forum Diskusi Bank Infrastruktur di Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Terpisah, Ketua DPR Komisi XI, Fadel Muhammad menganggap aneh kebijakan tersebut meski anggota Parlemen bakal kecipratan tunjangan tersebut. Pasalnya kebijakan ini bertolakbelakang dengan upaya penghematan anggaran negara oleh pemerintahan Jokowi.
"Aneh ya, di saat Wapres mengatakan tidak usah bangun kantor, penghematan tapi kenyataannya malah naikkan uang muka. Jadi saya menyayangkan kebijakan ini saat penghematan, saat butuh dana untuk kepentingan orang miskin dan infrastruktur," terang dia.
Fadel menyarankan, uang negara jangan dihambur-hamburkan untuk pejabat negara. Pemerintah diimbau untuk menyewa kendaraan atau mengadakan tender kendaraan bermotor untuk pejabat ke pihak ketiga. Dengan cara itu, dia mengaku akan ada penghematan sampai 36 persen.
"Lebih baik menyewa karena akan hemat. Saya pernah melaksanakan itu kok. Bisa sewa 2 tahun atau 5 tahun dan saya mau melaksanakan itu," pungkas dia.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan ini hanya mengubah pasal 3 ayat 1. Sementara pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp 116.650.000, dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015, angka itu diubah menjadi Rp 210.890.000.
Adapun lembaga negara yang dimaksud seperti tercantum dalam pasal 1 adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Hakim Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial. (Fik/Gdn)
DPR Berang Jokowi Naikkan Tunjangan DP Mobil Pejabat
Pemerintah diimbau untuk menyewa kendaraan atau melakukan tender pengadaan kendaraan bermotor untuk pejabat ke pihak ketiga.
diperbarui 02 Apr 2015, 13:33 WIBDiterbitkan 02 Apr 2015, 13:33 WIB
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan menggunakan mobil berpelat nomor RI 35, Jakarta, (27/10/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sudah Resmi Cerai, Jennifer Lopez Tetap Simpan Cincin Lamaran Rp81,2 Miliar dari Ben Afflect
Top 3: Zodiak yang Diprediksi Bakal Bertemu Jodoh di 2025
Resep Ayam Goreng Kecap Lezat dan Praktis, Lengkap dengan Variasinya
Geger Pagar Laut Membentang 30,16 Km di Pesisir Tangerang, Ini Fakta dari KKP
Kejagung Periksa Eks Anak Buah Tom Lembong di Kasus Impor Gula Kemendag
VIDEO: Jokowi Izinkan KPK Periksa Harta Kekayaannya
Erick Thohir dengan Berat Hati Pecat Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia, Hubungan Tetap Baik dan Siap Bertemu
Prancis dan Jerman Peringatkan Trump soal Greenland, Apa Kata Mereka?
Presiden Prabowo Diminta Optimalkan Perkebunan Sawit di Indonesia Dari Pada Perluasan
Jadwal Live Streaming FA Cup 2024/2025 Third Round di Vidio
Deretan Hoaks Seputar Timnas Indonesia, Simak Daftarnya
7 Potret Brisia Jodie Lamaran Ulang di Swiss, Romantis Berlatar Gunung Salju