Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan uang muka pembelian kendaraan bermotor bagi pejabat negara seiring peningkatan harga kendaraan bermotor. Ironisnya, kebijakan tersebut dilakukan saat pemerintahan tersebut menggembar-gemborkan penghematan anggaran.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengaku belum mengetahui soal kebijakan penaikan tunjangan uang muka pembelian kendaraan bermotor. "Saya tidak tahu, belum dapat informasi soal itu. Jadi belum bisa menjelaskannya," tegas dia usai Forum Diskusi Bank Infrastruktur di Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Terpisah, Ketua DPR Komisi XI, Fadel Muhammad menganggap aneh kebijakan tersebut meski anggota Parlemen bakal kecipratan tunjangan tersebut. Pasalnya kebijakan ini bertolakbelakang dengan upaya penghematan anggaran negara oleh pemerintahan Jokowi.
"Aneh ya, di saat Wapres mengatakan tidak usah bangun kantor, penghematan tapi kenyataannya malah naikkan uang muka. Jadi saya menyayangkan kebijakan ini saat penghematan, saat butuh dana untuk kepentingan orang miskin dan infrastruktur," terang dia.
Fadel menyarankan, uang negara jangan dihambur-hamburkan untuk pejabat negara. Pemerintah diimbau untuk menyewa kendaraan atau mengadakan tender kendaraan bermotor untuk pejabat ke pihak ketiga. Dengan cara itu, dia mengaku akan ada penghematan sampai 36 persen.
"Lebih baik menyewa karena akan hemat. Saya pernah melaksanakan itu kok. Bisa sewa 2 tahun atau 5 tahun dan saya mau melaksanakan itu," pungkas dia.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan ini hanya mengubah pasal 3 ayat 1. Sementara pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp 116.650.000, dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015, angka itu diubah menjadi Rp 210.890.000.
Adapun lembaga negara yang dimaksud seperti tercantum dalam pasal 1 adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Hakim Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial. (Fik/Gdn)
DPR Berang Jokowi Naikkan Tunjangan DP Mobil Pejabat
Pemerintah diimbau untuk menyewa kendaraan atau melakukan tender pengadaan kendaraan bermotor untuk pejabat ke pihak ketiga.
Diperbarui 02 Apr 2015, 13:33 WIBDiterbitkan 02 Apr 2015, 13:33 WIB
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan menggunakan mobil berpelat nomor RI 35, Jakarta, (27/10/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani) ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kapolri Imbau Masyarakat yang Mudik Lapor Polisi Saat Tinggalkan Rumah Kosong
Cara Privat Akun FB, Ini Panduan Lengkap Mengamankan Profil Facebook
Kate Middleton Mode Kolonel Kehormatan, Daur Ulang Mantel Hijau Koleksi Lawas Saat Temui Para Prajurit
Komisi I DPR: Dalam RUU TNI, Tentara Tetap Dilarang Berpolitik dan Berbisnis
Dolar AS Diprediksi Tertekan, Rupiah Perkasa Hari Ini
Pemudik Motor Bonceng Tiga dan Bawa Barang Berlebih Siap-Siap Kena Tilang ETLE
Cara Salat Tahajud yang Benar, Ketahui Manfaat Keutamaannya
Cara Mendapatkan Bulu Mata Panjang dan Lentik, Tambahkan 2 Produk Makeup
Resep Sambal Ikan Bakar yang Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah
Cara Top Up Google Play dengan Mudah dan Cepat
Cara Save Video Instagram dengan Mudah, Ini Panduan Lengkapnya
Cara Scan Lewat HP dengan Mudah, Ketahui Aplikasinya