Dapat DP Mobil Rp 210 Juta, Menko Sofyan Ingin Jadi Anggota DPR

Para menteri tidak mendapat tunjangan uang muka pembelian kendaraan bermotor karena telah mendapatkan kendaraan dinas.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Apr 2015, 08:39 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2015, 08:39 WIB
Bahas Harga Gula, Menteri Sofyan Djalil Datangi KPK
Menko Perekonomian Sofyan Djalil berada di dalam mobil usai Rapat Koordinasi dengan pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/3/2015). Rapat Koordinasi tersebut untuk membahas perdagangan harga gula di Indonesia. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil memastikan para menteri dalam jajaran Kabinet Kerja tetap akan menggunakan mobil yang telah digunakan pada kabinet sebelumnya. Pasalnya, para menteri tidak mendapatkan tunjangan uang muka pembelian mobil. Hal ini berbeda dengan para pejabat atau anggota di lembaga tinggi negara yang mendapatkan kenaikan tunjangan uang muka pembelian kendaraan bermotor dari Rp 116 juta menjadi Rp 210 juta.

"Menteri pakai mobil bekas sajalah," ungkap Sofyan di kantornya, Jakarta, seperti ditulis Jumat (3/4/2015). Dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang  Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Maret 2015, memang para menteri tidak mendapat fasilitas tersebut.

Fasilitas tersebut diberikan kepada anggota DPR, anggota DPD, Hakim Agung Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, anggota Komisi Yudisial. Sementara untuk jabatan Ketua, Wakil Ketua Lembaga dan para menteri sudah mendapat jatah mobil dinas.

Perpres baru ini hanya merubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010. Jika pada Perpres No. 68 Tahun 2010 disebutkan:  Fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000, maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.

Alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka tersebut dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Maret 2015 itu.

Pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan, pertimbangan untuk pemberian uang muka bagi untuk pembelian kendaraan perorangan adalah untuk menunjang kelancaran tugas sehari-hari para pejabat negara pada Lembaga Negara.

Ketika disinggung uang muka yang bisa digunakan Anggota DPR untuk membeli mobil baru, Sofyan justru mengeluarkan guyonannya. "Saya harusnya jadi anggota DPR," tuturnya. (Fik/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya