Kapal Asing Pengangkut BBM Kini Bebas PPN

Penyerahan BBM untuk kapal angkutan laut luar negeri diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 15 Apr 2015, 11:42 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2015, 11:42 WIB
Ilustrasi Tambang Minyak 5 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Tambang Minyak 5 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan bahan bakar minyak (BBM) untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bahar Bakar Minyak untuk Kapal Angkutan Luar Negeri yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Maret 2015.

“BBM sebagaimana dimaksud adalah BBM jenis Marine Fuel Oil (MFO) 380 dan Marine Gas Oil (MGO) sesuai dengan spesifikasi ISO 8217, dan/atau spesifikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan minyak dan gas bumi,” bunyi Pasal 2 Ayat (2) PP tersebut seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Rabu (15/4/2015).

Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut itu, menurut PP ini, dapat diberikan sepanjang Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan VVM untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri memiliki fasilitas pengolahan dan penyimpanan bahan bahar minyak sebagaimana dimaksud di atas (Pasal 2 Ayat 2).

PP ini juga menegaskan, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud menerbitkan Faktur  Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dengan diberi cap atau keterangan yang menerangkan bahwa fasilitas PPN tidak dipungut tersebut berdasarkan PP No. 15/2015 itu.

“Dalam hal bahan bakar minyak digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain , PPN terutang yang tidak dipungut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak bahan bakar minyak tersebut dialihkan atau dipindahtangankan,” bunyi Pasal 5 Ayat (1) PP tersebut.

Apabila dalam jangka waktu sebulan, PPN yang terutang tersebut belum dibayar, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.

“PP ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 yang telahh ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 12 Maret 2015 itu. (Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya