Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket dan toko pengecer. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015.
Direktur Eksekutif Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Charles Paulan mengatakan bahwa pelarangan tersebut sangat berdampak pada industri minumal beralkohol, terutama dari sisi penjualan.
"Jelas ada pengaruhnya. Karena minimarket dan pengecer itu merupaka sebagian besar dari jalur distribusi industri. Kalau tidak boleh lagi menyalurkan minuman beralkohol dibawah 5 persen (golongan A), penjualan industri kami jelas terganggun," ujarnya saat berbicang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Dia menjelaskan, secara hitungan kasar, minimarket mampu menyumbang penjualan minuman beralkohol sebesar 12 persen. Sedangkan toko pengecer lain mampu menyumbang penjualan mencapai 48 persen.
"Pengecer lain itu jauh lebih besar. Kalau dua ini tidak boleh, kurang lebih 60 persen penjualan kami akan hilang," kata dia.
Jika kedua mata rantai distribusi ini ditutup, lanjut Charles, dikhawatirkan akan terjadi kelumpuhan bagi industri minumal beralkohol nasional.
"Dan ini pasti akan berdampak signifikan. Karena menurut kami, larangan ini dilakukan secara tiba-tiba," tandasnya.(Dny/Ndw)
Minimarket Dilarang Jual Bir, Penjualan Anjlok 60%
Pemerintah melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket dan toko pengecer. Kebijakan itu berimbas ke industri minuman beralkohol.
diperbarui 16 Apr 2015, 11:00 WIBDiterbitkan 16 Apr 2015, 11:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi Tangkap Pasutri Lantaran Jual Video Pesta Seks
Mengenal Rambu Solo, Tradisi Pemakaman Adat Sakral di Toraja
Makkah dan Madinah Terendam, Ini Kisah Banjir di Zaman Nabi
DPR Harap Pemerintah Lobi Arab Saudi Izinkan Jemaah Haji di Atas 90 Tahun
Mengenal 4 Suku Tertua di Indonesia
ESA Akan Ciptakan Gerhana Matahari Buatan, Simak Tujuannya
Fakta-Fakta Banjir yang Melanda Makkah dan Madinah, Pertanda Apa?
3 Pemain Manchester United yang Rela Didepak Sir Jim Ratcliffe
Babak Baru Kasus Harun Masiku, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Lindungi Hasto dan PDIP?
Fakta Unik Gunung Papandayan, Pendakian Penuh Tantangan
Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun di 2025, Bagai Dua Sisi Mata Uang
Tanda Pria dengan Hati Tulus dan Cinta Sejati yang Tidak Hanya di Ucapkan