Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket dan toko pengecer. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015.
Direktur Eksekutif Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Charles Paulan mengatakan bahwa pelarangan tersebut sangat berdampak pada industri minumal beralkohol, terutama dari sisi penjualan.
"Jelas ada pengaruhnya. Karena minimarket dan pengecer itu merupaka sebagian besar dari jalur distribusi industri. Kalau tidak boleh lagi menyalurkan minuman beralkohol dibawah 5 persen (golongan A), penjualan industri kami jelas terganggun," ujarnya saat berbicang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Dia menjelaskan, secara hitungan kasar, minimarket mampu menyumbang penjualan minuman beralkohol sebesar 12 persen. Sedangkan toko pengecer lain mampu menyumbang penjualan mencapai 48 persen.
"Pengecer lain itu jauh lebih besar. Kalau dua ini tidak boleh, kurang lebih 60 persen penjualan kami akan hilang," kata dia.
Jika kedua mata rantai distribusi ini ditutup, lanjut Charles, dikhawatirkan akan terjadi kelumpuhan bagi industri minumal beralkohol nasional.
"Dan ini pasti akan berdampak signifikan. Karena menurut kami, larangan ini dilakukan secara tiba-tiba," tandasnya.(Dny/Ndw)
Minimarket Dilarang Jual Bir, Penjualan Anjlok 60%
Pemerintah melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket dan toko pengecer. Kebijakan itu berimbas ke industri minuman beralkohol.
diperbarui 16 Apr 2015, 11:00 WIBDiterbitkan 16 Apr 2015, 11:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Lucky Hakim, Awali Karier sebagai Model Iklan TV Kini Jadi Calon Orang Nomor Satu di Indramayu
Naik Mesin Pemanen Modern, Presiden Prabowo Tinjau Progres Pertanian di Merauke
Menko Airlangga Kumpulkan Menteri Ekonomi Minggu-Minggu, Ini Bahasan Pentingnya
Polisi Kembali Tangkap 2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi, Total Sudah 16 Orang
Kaesang: Jokowi Bakal Hadiri Kampanye Pilkada 2024 di Bali Bareng PSI
Penjualan Matahari Sentuh Rp 9,48 Triliun hingga kuartal III 2024
Potongan Bahan Peledak Ditemukan Setelah Ledakan di Bandara Miyazaki Jepang
Alasan Mulut Dibungkam pada Yaumul Hisab Hari Kiamat, Tafsir Surah Yasin Ayat 65
Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di TPS Rawajati Pancoran
Jelang Pilpres AS 2024, Massa Pro-Palestina Gelar Unjuk Rasa Desak Gencatan Senjata di Gaza
Israel Klaim Tangkap Agen Rahasia Senior Hizbullah di Lebanon
Cara Screenshot di HP, Laptop dan PC: Panduan Lengkap