Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan secara resmi memberlakukan pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket per hari ini. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Pantauan Liputan6.com, Kamis (16/4/2015), jaringan minimarket Lawson telah mengikuti ketentuan tersebut. Tidak nampak botol minuman beralkohol seperti bir di lemari pendingin toko.
"Sudah tidak jual bir," kata salah seorang karyawan Lawson Penjernihan kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Pihaknya menyatakan, minuman beralkohol telah ditarik dari toko lebih dari sepekan yang lalu. " Sudah lama, berapa minggu sudah tidak jual," katanya.
Di lokasi yang berdekatan, minimarket Alfamart pun juga telah menghilangkan bir dari stok barang yang dijual. "Bir sudah tidak ada," kata karyawan tersebut.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menegaskan pelarangan penjualanan minuman beralkohol berlaku pada 16 April 2015. Pihaknya mengaku, untuk menerapkan regulasi tersebut sudah berkonsultasi dengan para pengusaha.
"Per 16 April 2015 akan diterapkan, saya sudah bicara kepada pengusaha mini market," ujarnya.
Dia mengatakan, jika masih ada pengusaha yang membandel berjualan minuman bergolongan A setelah waktu yang ditentukan maka pemerintah daerah (pemda) bisa memberi tindakan tegas.
"Pemerintah daerah yang akan mengambil tindakan. Saya kira sudah tegas, tujuannya tidak menjual minuman beralkohol yang sudah mulai memasuki wilayah pemukiman, sekolah dan juga tempat ibadah," ujarnya.
Seorang konsumen bir Yanurisa (24) menyatakan tak setuju akan keputusan tersebut. Lantaran, bir bukan minuman yang berbahaya karena minim kandungan alkoholnya.
"Kandungan alkoholnya segitu. Tidak bikin mabuk. Yang meresahkan itu penjual miras alkohol tinggi di warung kaya intisari dan vodka," ujarnya.
Memang, dengan regulasi tersebut masyarakat bisa membeli di kafe-kafe tertentu. Namun, menurut dia bakal memberatkan karena harganya akan relatif mahal. "Iya, itu mahal," tandas dia. (Amd/Ndw)
Tunduk pada Pemerintah, Bir Lenyap dari Minimarket
Pemerintah melarang minimarket menjual minuman beralkohol.
diperbarui 16 Apr 2015, 12:24 WIBDiterbitkan 16 Apr 2015, 12:24 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Tanda Peringatan Dini Kamu Alami Burnout dan Harus Ambil Tindakan
Link Live Streaming Liga Inggris Aston Villa vs Manchester United, Mau Mulai di Vidio
Tampil Energik, GIGI Hentak Panggung District Synchronize Fest 2024
VIDEO: Ketut Permata Juliastrid Putri Pariwisata Indonesia, Raih Gelar Miss Cosmo 2024
Perkuat Kebersamaan Kawal Pilkada, Kapolres Suapi Dandim Rohil saat HUT TNI
Kemlu RI: 40 WNI dan 1 WNA Evakuasi dari Lebanon Akan Tiba pada 7 Oktober 2024 di Indonesia
OJK Tunggu Lampu Hijau Pemerintah Finalisasi Konsep IKN Financial Center
Selain Happy Asmara, Kaesang Pangarep Juga Pernah Tidak Sengaja Makan Daging Babi
Kemiskinan Gorontalo Stagnan, Ini Saran dari Badko HMI Sulut-Go
GIGI Tampil Energik di Synchronize Fest 2024 Hari Ketiga, Berharap Urusan Royalti di Indonesia Membaik
Fokus : Banjir Rendam Permukiman dan Lahan Pertanian di Pasaman
Tim Pemenangan Sebut Ridwan Kamil-Suswono Gelar Latihan hingga Simulasi Jelang Debat Perdana